KETIK, BATU – Polemik penataan kawasan Pasar Laron di sekitar Alun-Alun Kota Batu kian menjadi sorotan. Tidak hanya dugaan pungutan liar (pungli) dan jual beli lapak, kawasan fasilitas umum di sepanjang Jalan Kartini kini juga diduga telah berubah fungsi setelah sebagian badan jalan dicor permanen dan dimanfaatkan sebagai lokasi usaha pedagang kaki lima (PKL).
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi kawasan yang semrawut. Area yang semestinya menjadi ruang publik dan akses jalan justru dipenuhi lapak semi permanen hingga cor permanen yang digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pengakuan dari warga yang mengaku menjadi korban dugaan praktik jual beli lapak di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
Salah seorang narasumber mengaku pernah diminta menyerahkan uang hingga Rp15 juta dengan iming-iming memperoleh lapak resmi beserta Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Saya awalnya berniat membuka usaha di sekitar Alun-Alun. Saat itu saya ditawari stan dan diminta membayar Rp15 juta. Saya dijanjikan mendapatkan tempat resmi karena katanya nama saya sudah masuk dan tercatat di Pemkot Batu,” ujar narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, Senin, 11 Mei 2026.
Baca Juga:
Diduga Microsleep, Dua Kecelakaan Terjadi di Kota Batu dalam SepekanNamun, setelah pembayaran dilakukan, lapak yang dijanjikan disebut tak kunjung diberikan.
“Ternyata semuanya tidak sesuai. Sampai sekarang, lapak yang dijanjikan tidak pernah saya dapatkan,” katanya.
Narasumber tersebut juga mengaku pihak yang meminta uang sempat menyebut adanya keterlibatan oknum tertentu agar pengelolaan lapak terlihat aman dan seolah memiliki legitimasi.
Kasus dugaan pungli dan jual beli lapak tersebut kini dikabarkan tengah dalam proses penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu.
Baca Juga:
Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Batu Gencar Binluh kepada WargaSumber lain yang mengetahui persoalan tersebut berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus itu hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik penguasaan lahan di kawasan Alun-Alun.
“Saya berharap persoalan ini dibongkar secara menyeluruh. Pemerintah Kota Batu juga perlu turun langsung melakukan penataan dan pendataan ulang terhadap seluruh pedagang di sana agar jelas dasar penguasaan lahannya,” ujarnya.
Ia menilai langkah penertiban penting dilakukan demi menjaga fungsi fasilitas umum dan menghindari munculnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Selain dugaan pungli, sorotan juga tertuju pada kondisi fisik kawasan yang dinilai melanggar fungsi ruang publik.
Sejumlah area badan jalan disebut telah dicor permanen, padahal seharusnya tidak diperuntukkan sebagai bangunan usaha tetap.
Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur kewajiban mematuhi rencana tata ruang, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait larangan penggunaan jalan yang mengganggu fungsi jalan umum.