KETIK, SORONG – Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya, Thomas Jafferzon Baru, menantang Kepala Kominfo Kota Sorong untuk membuka data secara transparan terkait jumlah kontraktor Orang Asli Papua (OAP) yang telah mendapatkan pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) pada APBD Induk maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Tantangan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Kadis Kominfo Kota Sorong yang menyebutkan bahwa sebagian besar kontraktor OAP telah diakomodasi sesuai amanat Otonomi Khusus (Otsus) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025.
Thomas menegaskan, klaim keberpihakan terhadap pengusaha OAP tidak cukup disampaikan melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan dengan data konkret yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kalau hanya berbicara bahwa sebagian besar kontraktor OAP sudah diakomodasi, semua orang juga bisa berbicara. Pertanyaannya, berani atau tidak membuka data secara transparan kepada publik? Tunjukkan berapa jumlah kontraktor OAP yang benar-benar mendapatkan pekerjaan PL, baik pada APBD Induk maupun APBD Perubahan Tahun 2026," tegas Thomas, Rabu, 4 November 2026.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan dan sejumlah informasi yang diterima KAPP, masih ditemukan indikasi pekerjaan PL yang diperuntukkan bagi kontraktor OAP, tetapi diduga dikerjakan oleh pihak lain yang belum tentu memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai pengusaha OAP.
Baca Juga:
Bank Sulselbar Gelar Workshop IIFS 2026, Dorong Literasi Keuangan SyariahIa menilai, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Sorong, terutama terkait pemahaman pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap regulasi yang mengatur keberpihakan, pemberdayaan, dan afirmasi bagi pengusaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Thomas juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik pinjam pakai bendera perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan PL. Menurutnya, kepemilikan perusahaan oleh OAP tidak boleh hanya dijadikan formalitas administrasi, sementara pengendalian dan pelaksanaan pekerjaan justru dilakukan oleh pihak lain.
"Kami tidak ingin terjadi praktik pinjam pakai bendera perusahaan. Perusahaannya memang milik OAP, tetapi pekerjaan justru dikerjakan dan dikendalikan oleh pihak lain yang tidak berhak. Jangan sampai nama OAP hanya digunakan sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi," ujarnya.
Atas persoalan tersebut, KAPP meminta Pemerintah Kota Sorong, khususnya Dinas Kominfo, untuk membuktikan pernyataannya dengan membuka data pengadaan yang bersumber dari sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), termasuk dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan PL.
Baca Juga:
Sinergi Forkopimda, Polres Batu Tanam Pohon di Jalibar Mitigasi Bencana Longsor dan BanjirThomas menegaskan, keterbukaan data menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kebijakan afirmasi bagi pengusaha OAP benar-benar dilaksanakan, sekaligus memastikan pekerjaan yang dialokasikan bagi OAP diterima dan dikerjakan oleh pihak yang memang berhak.
"Kami ingin keberpihakan kepada pengusaha OAP dibuktikan dengan data dan fakta, bukan sekadar pernyataan. Hak pengusaha OAP harus benar-benar diberikan kepada orang yang berhak, bukan hanya meminjam nama dan bendera perusahaan OAP," tutup Thomas. (*)