KETIK, BONDOWOSO – Polres Bondowoso mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi vegetasi yang kering dan mudah terbakar. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo meminta warga meningkatkan kewaspadaan karena percikan api sekecil apa pun dapat dengan cepat memicu kebakaran yang meluas.

Peringatan tersebut disampaikan AKBP Aryo menyusul meningkatnya potensi karhutla di sejumlah wilayah Bondowoso, Selasa, 11 Agustus 2026. 

Kapolres menegaskan, pencegahan karhutla bukan semata-mata menjadi tugas kepolisian. Masyarakat, pemerintah, pengelola kawasan hutan, hingga pemilik lahan harus mengambil peran untuk mencegah munculnya titik api.

“Jangan menunggu api membesar untuk bergerak. Mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga sumber kehidupan, habitat satwa, dan masa depan lingkungan kita,” tegas AKBP Aryo kepada awak media.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, membersihkan, maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Kebiasaan meninggalkan bara api, membuang puntung rokok sembarangan, atau melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan kering juga harus dihentikan.

Baca Juga:
Bukan Sekadar Mancing! Disnakkan Bondowoso Bidik Ledakan Ekonomi dari Hobi Rakyat

Karhutla dapat berkembang sangat cepat ketika bertemu dengan kombinasi suhu tinggi, angin kencang, vegetasi kering, dan material yang mudah terbakar. Dampaknya pun tidak berhenti pada kawasan yang dilalap api.

Kerusakan hutan dapat menghilangkan habitat satwa, merusak kualitas tanah, meningkatkan risiko erosi, serta mengganggu keseimbangan ekosistem. Sementara itu, asap kebakaran dapat mencemari udara dan mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.

Karena itu, Kapolres meminta warga yang menemukan asap, bara, atau titik api segera melaporkannya kepada aparat terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.

“Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang api bisa ditangani sebelum meluas,” ujarnya.

Baca Juga:
Semangat Merah Putih Menguasai Bondowoso! Ratusan Regu Pelajar Turun ke Jalan

Polres Bondowoso juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan bukan persoalan ringan. Selain menimbulkan kerusakan ekologis, pelaku dapat berhadapan dengan proses hukum.

Berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dirujuk dalam imbauan kepolisian, pembakaran hutan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Pesan tersebut sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan.

“Jangan mengambil risiko. Kelalaian sesaat bisa berdampak panjang, bahkan berujung pidana,” tegasnya.

Kapolres juga meminta masyarakat tidak bertindak gegabah ketika menemukan kebakaran. Keselamatan diri harus menjadi prioritas.

Jika kobaran api sudah membesar atau bergerak cepat akibat angin, warga diminta segera menjauh dan menghubungi petugas. Informasi mengenai lokasi, arah pergerakan api, kondisi lingkungan, serta akses menuju titik kebakaran akan membantu petugas melakukan penanganan secara cepat dan tepat.

Menurut AKBP Aryo, pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian kolektif. Polisi tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan rawan kebakaran.

“Hutan yang kita jaga hari ini adalah warisan yang akan dinikmati generasi berikutnya. Jangan biarkan kelalaian sesaat mengubah hijau pepohonan menjadi kepulan asap. Cegah karhutla sejak dini, lindungi alam, dan selamatkan masa depan,” pungkasnya.

Menjaga hutan, lanjutnya, bukan sekadar menyelamatkan pepohonan dari kobaran api. Di balik setiap kawasan hijau terdapat sumber air, tanah, udara, habitat satwa, dan kehidupan masyarakat yang harus dilindungi bersama.