Kanwil Ditjenpas Sumsel Gandeng Law Office Raws and Partners, Perkuat Layanan Hukum Warga Binaan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

20 Nov 2025 19:40

Thumbnail Kanwil Ditjenpas Sumsel Gandeng Law Office Raws and Partners, Perkuat Layanan Hukum Warga Binaan
Raden Ayu Widya Sari SH MH dan jajaran Lapas Narkotika Banyuasin resmi meneken MoU dan PKS sebagai langkah penguatan layanan hukum warga binaan. Kamis 20 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Upaya meningkatkan akses bantuan hukum bagi warga binaan kembali diperkuat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan resmi menggandeng Law Office Raws and Partners di bawah pimpinan Raden Ayu Widya Sari SH MH sebagai mitra strategis dalam Program Legal Clinic Collaboration (LCC).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar secara daring terpusat di Hotel Beston Palembang dan diikuti Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dari aula lapas, Kamis 20 November 2025.

Program LCC menjadi inisiatif Kanwil Ditjenpas Sumsel untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dan terarah bagi narapidana maupun tahanan. Melalui kolaborasi dengan akademisi, praktisi hukum, media, dan lembaga swadaya masyarakat, LCC diharapkan menjadi ruang konsultasi hukum yang efektif dan berkelanjutan.

Pimpinan Law Office Raws and Partners, Raden Ayu Widya Sari, menyatakan komitmennya mendukung penuh program tersebut.

Baca Juga:
Beri Tumpangan Gratis, Perampok yang Sekap Guru SD di Palembang Akhirnya Dibekuk Polisi

“Ini langkah kolaborasi yang baik untuk memberikan layanan hukum bagi warga binaan,” ujarnya.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Luhur Pambudi, menegaskan kehadiran LCC membawa dampak positif bagi proses pembinaan.

“Gagasan ini dimunculkan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan, Bapak Erwedi Supriyatno. Kami mendukung penuh karena LCC menjadi wadah membantu warga binaan sehingga penanganannya lebih efektif, tertib, dan sistematis dengan tujuan memberikan keadilan bagi mereka,” kata Luhur.

Menurutnya, LCC juga akan berfungsi sebagai mediator ketika warga binaan menghadapi persoalan hukum, baik pidana maupun perdata, sehingga solusi dapat diberikan secara tepat dan terarah.

Baca Juga:
Oknum Terkait Isu "OTT Palsu" Minta Maaf, Korban Terima Secara Kekeluargaan

Ke depan, Luhur berharap akan ada sesi pembelajaran hukum yang menghadirkan narasumber dari berbagai pemangku kepentingan. Program edukasi ini menjadi bagian dari implementasi PKS dan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Dengan kolaborasi ini, Ditjenpas Sumsel mempertegas komitmennya dalam memastikan setiap warga binaan mendapatkan akses keadilan yang layak dan berkesinambungan.(*) 

Baca Sebelumnya

Penggawa Persebaya Catur Pamungkas Percaya Diri, Siap Tampil Maksimal Lawan Arema FC

Baca Selanjutnya

Kader Golkar Papua Barat Daya Bakal Gelar Unjuk Rasa, Geram Terhadap Intervensi Ketum Bahlil Lahadalia

Tags:

Ditjenpas Sumsel Law Office banyuasin

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar