KETIK, SURABAYA – Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada Senin, 20 April 2026 kembali digeledah oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat kurang lebih selama enam jam.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari data tentang aliran catatan pembagian keuangan pungutan liar (pungli) perizinan yang terjadi di lingkungan ESDM tersebut.
Hasil kegiatan penggeledahan kedua, penyidik menyita barang bukti berupa berkas untuk catatan pembagian keuangan hasil pungutan liar (pungli).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo pada Kamis, 23 April 2026 menyampaikan bahwa telah ditemukan adanya aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin di bagikan kepada seluruh staf bidang pertambangan termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan.
Total, kata dia, sekitar 19 orang menerima bagian dari tersangka OS yang juga Kabid Pertambangan atas petunjuk dari tersangka Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM.
Baca Juga:
Universitas Ciputra Akselerasi Wirausaha Muda Lewat Kolaborasi Sekolah dan UMKMPembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan dalam kurun waktu 2 tahun dengan jumlah bervariasi antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta.
"Jumlahnya tergantung status pegawai, jabatan, hingga lama bekerja serta beban pekerjaan yang dilakukan,” ujar Wagiyo.
Dari kantor ESDM, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik dari beberapa orang yang menurut penyidik merupakan saksi kunci, kemudian beberapa dokumen berkas- berkas permohonan yang terindikasi secara sengaja dipisahkan, disimpan atau ditahan.
Selain itu, juga tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah tidak sah yang didapatkan dari ruang kerja kepala dinas dan Kabid Pertambangan. “Dalam kegiatan penggeledahan, penyidik juga menemukan persesuaian fakta hukum,” ucap dia.
Baca Juga:
Selamat Kaji Ipuk! DPP PDI Perjuangan Tunjuk Syaifuddin Zuhri Jabat Ketua DPRD SurabayaSebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Proses penyidikan masih berjalan secara berkelanjutan, terutama setelah ketiga tersangka resmi ditahan. (*)