KETIK, BREBES – Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes kembali beroperasi setelah sempat disegel oleh sejumlah kader di tengah polemik penetapan ketua. Fraksi Partai Demokrat DPRD Brebes memastikan penyegelan telah dibuka dan aktivitas di kantor tersebut kembali berjalan normal pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kepastian itu disampaikan tiga anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Brebes, Heri Fitriansyah, H. Syamsul Falah, dan Niswar, saat berada di Kantor DPC.
Heri menjelaskan, penyegelan sebelumnya merupakan bentuk respons kader terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengenai penetapan Ketua DPC Brebes.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Brebes. Saat ini kami berada di kantor DPC yang memang beberapa waktu lalu ada aksi dari pengurus dan kader menanggapi keputusan DPP. Penyegelan itu hari ini kita pastikan sudah dibuka kembali dan aktivitasnya kembali normal," ujar Heri.
Menurut Heri, DPP Partai Demokrat telah menetapkan Asrofi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes periode 2026–2031. Ia meminta seluruh kader dan pengurus menghormati keputusan tersebut.
Baca Juga:
Demokrat Brebes Bergejolak! 7 Ketua PAC Vakum hingga Gembok Kantor DPC"Keputusan ini harus dihargai oleh semua pihak termasuk para kader dan pengurus di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. Ada mekanisme protes, silahkan dipakai secara baik, bijak dan hormat atas keputusan organisasi," tegasnya.
Senada dengan Heri, H. Syamsul Falah mengimbau seluruh pihak untuk menjalankan keputusan DPP sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Kami juga menghimbau seluruh pihak untuk menjalankan keputusan DPP sesuai AD/ART yang telah ditetapkan. Kami dari DPRD akan melakukan komunikasi terhadap pihak-pihak yang masih belum bisa menerima sepenuh hati, akan kami beri penjelasan yang mungkin bisa diterima," ujarnya.
Sementara itu, Niswar berharap dinamika internal yang terjadi dapat menjadi momentum bagi Partai Demokrat untuk semakin matang dalam berorganisasi dan meningkatkan kontribusi kepada masyarakat.
Baca Juga:
Seluruh Fraksi DPRD Batam Setujui Pembahasan Tiga Ranperda Usulan Wali Kota"Prinsipnya mudah-mudahan dengan adanya dinamika politik ini Partai Demokrat akan semakin dewasa, akan semakin besar, dan bisa memberi kontribusi terhadap masyarakat Kabupaten Brebes," kata Niswar.
Ia juga meminta seluruh kader menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang baik serta menghormati keputusan DPP. Menurutnya, pelanggaran terhadap keputusan organisasi dapat berujung pada sanksi sesuai AD/ART partai.
"Selanjutnya semua kader dimohon untuk bijak dan menghormati keputusan DPP, siapapun berhak menyampaikan aspirasinya tapi dengan cara yang baik, karena setiap pengurus yang tidak menjalankan keputusan DPP akan mendapatkan konsekuensi sesuai AD/ART Partai. Dalam waktu dekat kami akan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang kemarin melakukan aksi," lanjutnya.
Sebelumnya, penetapan Asrofi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Brebes periode 2026–2031 menuai penolakan dari sejumlah kader. Tujuh ketua pengurus anak cabang (PAC) menyatakan mundur dan menghentikan sementara aktivitas kepartaian. Mereka berasal dari Kecamatan Wanasari, Tanjung, Tonjong, Sirampog, Bulakamba, Songgom, dan Kersana.
Para ketua PAC tersebut menilai penetapan ketua DPC bermasalah secara hukum dan tidak melalui proses kaderisasi. Penolakan itu kemudian berujung pada penyegelan Kantor DPC Partai Demokrat Brebes pada Kamis (22/10/2026). Saat itu, gerbang kantor dipasangi bambu dan digembok.
Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Jawa Tengah, Asrar, turut menanggapi polemik tersebut. Ia meminta kader tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh persoalan di luar mekanisme organisasi.
"DPP sudah mengeluarkan keputusan dan harap para kader untuk mematuhi keputusan tersebut," ujar Asrar, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Asrar menegaskan, kewenangan pengambilan keputusan berada di DPP Partai Demokrat. Sementara itu, DPD Partai Demokrat Jawa Tengah masih menunggu instruksi dari pengurus pusat terkait perkembangan persoalan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa partai dapat menjatuhkan sanksi kepada kader yang bertindak di luar ketentuan organisasi.
"Kami juga akan memberikan sanksi sesuai AD/ART Partai Demokrat bagi kader yang bertindak atau melakukan hal yang sudah di luar kaidah organisasi," tegasnya. (*)