KETIK, LABUHAN BATU – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong percepatan pensertifikatan tanah wakaf.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta mewujudkan tertib administrasi terhadap aset wakaf.

Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Fadillah Handoyo, mengatakan pensertifikatan tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memperjelas status hukum tanah sekaligus meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.

Menurutnya, sertifikasi juga diperlukan untuk memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.

Berbagai upaya dilakukan untuk mempercepat proses tersebut, salah satunya melalui koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan terkait dalam penyelesaian administrasi dan pendaftaran tanah wakaf.

Baca Juga:
Setahun Kasus Dugaan Penganiayaan Ike Pertiwi, Kuasa Hukum Minta Kepastian Kejari Palembang

"Kita berupaya secepatnya selesai. Harapannya dapat berjalan lebih cepat, tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Khalid, Rabu, 23 September 2026.

Kantah Labuhanbatu juga mengajak seluruh lembaga terkait untuk bersama-sama mendukung percepatan pensertifikatan tanah wakaf. Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga aset umat.

"Sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan memastikan manfaat wakaf tetap terpelihara untuk generasi mendatang," papar Khalid.(*)

Baca Juga:
Ikuti Gebyar HUT ke-81 PMI Labuhanbatu, Ada Doorprize Paket Sembako hingga Lemari Es