KETIK, PEMALANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah terus mendorong legalitas usaha bagi masyarakat melalui inovasi program Kolaborasi Kecamatan Berdaya terkait Perizinan (KAKA Berizin). 

‎Kegiatan ini digelar di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan menghadirkan berbagai layanan terpadu bagi masyarakat, pada Selasa, 21 April 2026.

‎Pokja Layanan Perizinan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Erlin Nur Marfuah, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor untuk menjadikan kecamatan sebagai sentra pelayanan publik, pemberdayaan, serta perlindungan masyarakat.

‎“Tidak hanya layanan perizinan, kami juga menghadirkan layanan kependudukan, kesehatan gratis, hingga fasilitasi sertifikasi halal bekerja sama dengan berbagai instansi,” ujar Erlin usai kegiatan.

Baca Juga:
Lebih dari Sekadar Pena, Aksi Sosial dan Ekonomi Kreatif Warnai Puncak Peringatan Hari Pers di Sleman

‎Ia menegaskan, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi kunci utama bagi pelaku usaha, khususnya mikro dan kecil, dalam mengakses berbagai perizinan lainnya. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya NIB maupun cara pengurusannya.

‎“NIB itu wajib dimiliki semua pelaku usaha. Ini adalah pintu masuk untuk mengurus izin lain seperti sertifikat halal, PIRT, hingga perizinan usaha lainnya,” jelasnya.

‎Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan memperoleh legalitas yang sah serta kepastian hukum. Selain itu, mereka juga berpeluang mengakses program pembiayaan dan pelatihan dari pemerintah guna meningkatkan daya saing usaha.

‎Dalam kegiatan di Ulujami, tercatat sebanyak 81 peserta mengikuti layanan tersebut, melampaui target awal sebanyak 75 peserta. Antusiasme ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha.

Baca Juga:
Pengurus MLKI Pemalang 2026–2031 Resmi Dilantik, Perkuat Toleransi dan Pelestarian Nilai Kepercayaan

‎Program Kecamatan Berdaya sendiri merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. 

‎Sebelum di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, DPMPTSP Jawa Tengah telah melaksanakan kegiatan yang sama yakni di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

‎Di Kecamatan Ulujami, program ini juga terintegrasi dengan berbagai inisiatif lain seperti perlindungan perempuan dan anak, pemberdayaan difabel dan lansia, serta pengembangan kewirausahaan masyarakat.

‎Untuk mempermudah masyarakat, pengurusan NIB bagi pelaku usaha mikro cukup sederhana, yakni hanya dengan KTP, nomor telepon atau email aktif, serta data lokasi usaha. Layanan ini diberikan secara gratis dan didukung oleh pendampingan langsung dari petugas.

‎“Kami bahkan membantu jika masyarakat kesulitan membuat email atau mengunggah dokumen. Ini bentuk layanan jemput bola agar masyarakat bisa memiliki NIB dengan mudah,” tambah Erlin.

‎Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha di tingkat kecamatan yang memiliki legalitas resmi, sehingga mampu berkembang, berdaya saing, dan berkontribusi pada perekonomian daerah.(*)