Kajian dan Analisa Hukum Penggunaan SKTM Tindak Pidana Korupsi di RS Iskak Tulungagung

Jurnalis: Sugeng Hariyadi
Editor: Rahmat Rifadin

12 Nov 2025 18:05

Thumbnail Kajian dan Analisa Hukum Penggunaan SKTM Tindak Pidana Korupsi di RS Iskak Tulungagung
Heri Sunoto,SH.,MH (Foto: Jayabaya Law Office )

KETIK, TULUNGAGUNG – Pemalsuan atau penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat dijerat oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Itu jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau terjadi dalam konteks penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

Berikut pemahamannya yang disampaikan Heri Sunoto,SH.,MH dari Jayabaya Law Office.

 Dasar Hukum Penjeratan

Meskipun tindak pidana pemalsuan surat pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggunaan SKTM palsu untuk mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah dapat masuk dalam ranah korupsi jika memenuhi unsur-unsur dalam UU.

Baca Juga:
Merayakan Harmoni di Titik Nol, Plt. Bupati Tulungagung Dorong Musik Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif

Tipikor: 

- Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

- Pasal 3 UU Tipikor: Menjerat setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 Mekanisme Keterkaitan

Baca Juga:
KPK Periksa Maraton Sejumlah Kepala OPD di Ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung

Penyalahgunaan SKTM sering kali berkaitan dengan program pemerintah yang menggunakan dana negara, seperti bantuan biaya pendidikan (beasiswa), keringanan biaya kesehatan, atau bantuan sosial lainnya.

Kerugian Negara

Jika seseorang yang mampu secara ekonomi menggunakan SKTM palsu untuk memperoleh bantuan, ia telah menyebabkan kerugian pada alokasi dana negara yang seharusnya diberikan kepada yang berhak. Hal ini memenuhi unsur "merugikan keuangan negara" dalam UU Tipikor.

 Penyalahgunaan Wewenang (jika melibatkan pejabat)

Jika pemalsuan SKTM melibatkan oknum pejabat atau pegawai negeri yang berwenang menerbitkan surat tersebut, oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor. 

 Jerat Pidana Lainnya

Selain UU Tipikor, pelaku pemalsuan SKTM juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, khususnya: 

- Pasal 263 KUHP: Tentang pemalsuan surat, yang berbunyi:

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Diancam pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. 

Jadi, penyalahgunaan SKTM dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum serius yang bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP dan berpotensi dijerat UU Tipikor, tergantung pada konteks kerugian negara yang ditimbulkan. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Hamid Wahid Kukuhkan Pengurus KONI Bondowoso 2025–2029

Baca Selanjutnya

Kota Batu Sukses Turunkan Stunting ke 10 Persen, 193 Posyandu Jadi Kuncinya!

Tags:

SKTM Tulungagung

Berita lainnya oleh Sugeng Hariyadi

Merayakan Harmoni di Titik Nol, Plt. Bupati Tulungagung Dorong Musik Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif

19 April 2026 05:52

Merayakan Harmoni di Titik Nol, Plt. Bupati Tulungagung Dorong Musik Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif

Lantik Pengurus IDI 2025–2028, Plt Bupati Tulungagung Titipkan Beberapa Poin Prioritas

18 April 2026 22:04

Lantik Pengurus IDI 2025–2028, Plt Bupati Tulungagung Titipkan Beberapa Poin Prioritas

Belum Usai! KPK Geledah Pemkab Tulungagung

17 April 2026 21:33

Belum Usai! KPK Geledah Pemkab Tulungagung

KPK Periksa Maraton Sejumlah Kepala OPD di Ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung

17 April 2026 14:12

KPK Periksa Maraton Sejumlah Kepala OPD di Ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung

Perkuat Sinergi Ekoteologi, Plt Bupati Tulungagung Dampingi Menag di UIN SATU

17 April 2026 12:25

Perkuat Sinergi Ekoteologi, Plt Bupati Tulungagung Dampingi Menag di UIN SATU

BGN Jadikan Menu SPPG Kedungwaru Sebagai Model Selama Dua Hari

17 April 2026 08:34

BGN Jadikan Menu SPPG Kedungwaru Sebagai Model Selama Dua Hari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend