Kajati Sumsel Bahas Reformasi Kejaksaan: Integritas, Profesionalisme, dan Penegakan Hukum Humanis

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

19 Nov 2025 17:55

Thumbnail Kajati Sumsel Bahas Reformasi Kejaksaan: Integritas, Profesionalisme, dan Penegakan Hukum Humanis
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum humanis dan profesional. Rabu 19 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia kini telah mengalami transformasi besar-besaran di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Reformasi tersebut terlihat mulai dari penataan sumber daya manusia (SDM) hingga penguatan kinerja penegakan hukum di seluruh Indonesia. Rabu 19 November 2025.

Menurut Ketut, perubahan paling mencolok dapat dilihat dari pola kerja Kejaksaan yang kini berjalan lebih profesional, masif, dan transparan.

Transformasi Kejaksaan diawali dari pembenahan internal. Penerapan merit system dilakukan secara ketat, mulai dari proses asesmen hingga penempatan pejabat. Semua jabatan kini harus melewati tahapan seleksi dan pendidikan yang lebih ketat.

Penerapan reward and punishment juga diberlakukan secara tegas. Tidak sedikit jaksa yang diberhentikan hingga diproses secara pidana ketika terbukti melanggar kode etik maupun aturan hukum.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

“Penguatan kelembagaan terus dilakukan, terutama terkait tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,” ujar Ketut.

Ketut menegaskan bahwa Jaksa Agung memberi perhatian khusus terhadap pemerataan kinerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Burhanuddin tidak ingin ada kesenjangan antara kinerja pusat dan daerah.

“Jangan sampai daerah melempem sementara pusat terlihat bekerja. Ini selalu menjadi perhatian Jaksa Agung,” jelasnya.

Setiap satuan kerja kini diawasi secara berkala melalui evaluasi kinerja berbasis output dan dampak.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Salah satu perubahan penting adalah lahirnya kebijakan penegakan hukum humanis. Kasus-kasus kecil dan tidak berdampak signifikan pada masyarakat sebisa mungkin tidak diarahkan ke pengadilan.

Kejaksaan menerapkan berbagai pendekatan penyelesaian perkara, seperti:

Musyawarah mufakat berbasis kearifan lokal

Restorative justice

Program Jaga Desa

Kebijakan ini dianggap lebih berpihak pada masyarakat, menghindari kriminalisasi, sekaligus mengurangi beban peradilan.

Dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, Ketut menegaskan bahwa Kejaksaan selalu mempertimbangkan unsur perekonomian negara dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

“Pendekatan humanis dan tegas dilaksanakan secara bersamaan. Penegakan hukum bertujuan menyelamatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, selaras dengan program Asta Cita pemerintahan saat ini,” tegasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Gubernur Khofifah Silaturahim dengan Masyarakat Asal Jatim di Sultra, Ajak Kuatkan Jejaring

Baca Selanjutnya

Masjid Giok dan Gulee Jruek Asal Nagan Raya Raih Penghargaan API 2025

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Penegakkan Hukum humanis kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend