KETIK, HALMAHERA SELATAN – Salah satu bangunan tempat hiburan malam milik Tiong San yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan terancam dibongkar.
Kafe dan Karaoke Bungalow 3 yang pekan lalu ditutup Satpol PP ternyata belum memiliki izin bangunan dan didirikan di atas tanah resapan.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang PTSP Halmahera Selatan Husnatati Rusnan kepada media online nasional Ketik.co.id.
Menurut Dosen di Universitas Nurul Hasan (Unsan) Labuha itu, bangunan yang didirikan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:
33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi"Setelah kami cek di sistem bangunan tersebut belum memiliki izin bangunan sama sekali," ungkap Kabid Kordinator PTSP Husnatati Rusnan di ruang kerjanya, Kamis (06/06/24).
Kepala Bidang PTSP Husnatati Rusnan (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)
Bahkan kata Husnatati, bangunan tersebut tidak bisa dibangun karena memasuki kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Kami Dinas PTSP tidak bisa mengeluarkan izin PBG di atas lahan resapan tersebut. Sudah tentu bangunan tersebut ilegal," tandasnya.
Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban TerbanyakSementara, dari penelusuran, kafe tersebut sudah dioperasikan dengan pelayanan oleh para pemandu lagu yang belum mengantongi kartu kuning atau AK1. Padahal, mereka di datangkan dari luar daerah.(*)