Kades Keluhkan Kecanduan Ngelem Tak Mendapat Sanksi Tegas

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

9 Nov 2023 08:15

Thumbnail Kades Keluhkan Kecanduan Ngelem Tak Mendapat Sanksi Tegas
Kades Kemuningsari Kidul, Dewi Holifah (berkerudung merah jambu) saat Rapat Panitia Khusus (Pansus) 1 Raperda (8/11/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kecanduan barang adiktif di Kabupaten Jember tidak hanya narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) saja. Bahkan di kalangan anak-anak muda di desa setempat menyalahgunakan barang adiktif lain untuk mendapatkan kesenangan semu.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Dewi Kholifah yang mengaku kerap mendapati sekumpulan anak muda-mudi menyalahgunakan obat-obatan dijual bebas seperti obat batuk, alkohol murni, lotion anti nyamuk, bahkan lem.

Semakin memprihatinkan, karena mereka kongkow di fasilitas umum lapangan, wilayah kantor desa serta kavlingan perumahan kosong.

"Pelakunya banyak yang dari luar desa saya. Anak-anak desa yang di bawah umur akhirnya menggunakan cara tradisional, seperti ngelem, pil koplo, oplosan minuman energi, dengan lotion obat nyamuk, tapi efeknya sama bikin teler," jelas Dewi Kholifah.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Selama ini, pihaknya hanya menyerahkan mereka kepada kantor polsek setempat dan diinapkan 1x24 jam, kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing. "Saya kurang tahu apakah ada sanksi atau hukuman yang bisa dilakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka," ungkap Dewi.

Sementara, Kasat Res Narkoba Iptu Nurmansyah menyatakan principal hukum pidana di Indonesia menyatakan tidak ada satu kejahatan yang bisa dihukum tanpa adanya aturan yang mengikat. 

Kendati demikian, Nurmansyah menjelaskan barang yang biasa dikonsumsi jika disalahgunakan untuk tujuan khusus maka akan timbul mens rea atau niat jahat.

"Undang-undang tentang ngelem gak ada, tapi akibat dari orang pasca melakukan ngelem yang bisa terdampak pidana, contoh mengganggu keramaian umum dan membunuh orang," katanya.

Baca Juga:
Perkembangan Penyelidikan Polres Jember soal Ledakan di Masjid: Sumber Bahan Kimia Masih Misterius

Terkait sanksi yang dapat diberikan kepada para pelaku ngelem, menurutnya di setiap delik kejahatan pasti ada tindakan hukumnya.

Meskipun begitu, secara general tindakan pecandu ngelem yang cukup meresahkan tidak mendapatkan sanksi tegas. "Tidak ada satupun kejahatan yang bisa dihukum tanpa aturan yang mengikat," tegas Nurmansyah.(*)

Baca Sebelumnya

Ayah Mahasiswi Ubaya Korban Pembunuhan: Motif Terdakwa Ingin Kuasai Harta Anak Saya

Baca Selanjutnya

Gercep! PT Pembangunan Perumahan Buka Lowongan Kerja, Ini Persyaratannya

Tags:

Kecanduan Ngelem tidak disanksi tegas Zat adiktif narkoba polres jember

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H