Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Dibuka Mulai 14 Juli

Jurnalis: Martudji
Editor: Aziz Mahrizal

14 Jul 2025 11:40

Thumbnail Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Dibuka Mulai 14 Juli
Gubernur Jatim Khofifah berharap program Pemutihan Kendaraan Bermotor bisa meringankan beban masyarakat. (Foto: Biro Adpim Pemprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar untuk masyarakat Jawa Timur. Program ini bukan yang pertama kali, melainkan sudah rutin diadakan setiap tahun. Tahun ini merupakan penyelenggaraan yang keenam kalinya.

“Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, 14 Juli 2025.

Kebijakan pemutihan pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya, untuk Wajib Pajak tertentu. Pemutihan ini dimulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.

Baca Juga:
Peringati Hari Seni Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Dorong Jadi Penguat Solidaritas dan Ekonomi Kreatif

"Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani. Ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," jelasnya.

Untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), serta wajib pajak kendaraan sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp500.000. Juga bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya, bagi wajib pajak ojek online.

"Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha," terang Khofifah.

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat hingga 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp194.669.313.368,00.

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Beberkan Kunci Sukses Jatim Jadi Lumbung Pangan Nasional di Hadapan Peserta SESPIMTI Polri

Sedangkan pembebasan pengenaan PKB progresif diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat hingga 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00 dan penerimaan yang diprediksi masuk kas sebesar Rp2.888.471.543,00.

Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.910.649.388,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp29.534.527.222,00.

Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dipakai kepentingan masyarakat dan dilakukan dengan aplikasi online. Diprediksi dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00.

Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar  Rp1.365.302.715,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045,00.

"Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177,00," ungkap Khofifah.

Selain itu, telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini diperpanjang mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Polres Pekalongan Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Pil Siap Edar Disita

Baca Selanjutnya

Berikut Produk Terbaru Samsung di Acara Galaxy Unpacked

Tags:

Gubernur Khofifah Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Pemutihan Pajak Kendaraan Pemutihan Pajak Jawa timur jatim

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

31 Maret 2026 14:34

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar