KETIK, JAKARTA – Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para nelayan dengan menyiapkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM).

Bagi nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT), harga BBM dibanderol Rp15.000 per liter. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tersebut muncul setelah melihat adanya kenaikan harga BBM non-subsidi yang sempat mencapai Rp21.300 per liter.

"Nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah mendapatkan akses BBM dengan harga Rp6.800 per liter," katanya.

Karena itu, Presiden Prabowo mengarahkan agar nelayan dengan kapal berukuran lebih besar juga memperoleh harga khusus agar biaya operasional mereka tetap terkendali.

Baca Juga:
Haru dan Bangga, Orang Tua Wali Murid Titipkan Masa Depan Anak di Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Kediri

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ungkap Airlangga usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Airlangga, harga tersebut diberikan melalui skema dukungan yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah akan memanfaatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk menutup selisih harga.

Ia menyebut harga keekonomian BBM non-subsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter.

Baca Juga:
Prabowo Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

Dengan harga khusus Rp15.000 per liter, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung melalui dana BPDP.

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga. (*)