KETIK, KEDIRI – Kereta Api Logawa tertemper truk di perlintasan sebidang resmi di Jalur Perlintasan Langsung 103 KM 126+428 pada petak jalan Bagor–Saradan Kabupaten Nganjuk pada Kamis 9 Juli 2026. Kecelakaan di perlintasan sebidang resmi pukul 14.34 WIB itu membuat akses jalur kereta sempat lumpuh hingga membuat sejumlah kereta api mengalami keterlambatan.
"Benar, telah terjadi insiden kecelakaan di JPL 103 KM 126+428 antara Stasiun Bagor dan Saradan yang melibatkan KA Logawa dengan truk. Saat ini petugas KAI bersama pihak terkait masih melakukan penanganan di lokasi agar perjalanan kereta api dapat kembali normal," kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari.
Ia menjelaskan insiden kecelakaan itu mengakibatkan jalur hulu dan hilir sempat tidak dapat dilalui. Akibatnya sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan maupun berhenti luar biasa (BLB), di antaranya KA Ranggajati, KA Argo Semeru, KA Brantas, KA Argo Wilis, KA Jayakarta, serta perjalanan KA lainnya yang melintas di wilayah tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat gangguan perjalanan kereta api sebagai dampak kejadian tersebut. Kami terus berupaya melakukan penanganan secara maksimal agar operasional perjalanan kereta api dapat segera kembali normal," imbuhnya.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa dalam proses penanganan kejadian ini, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Seluruh langkah penanganan dilakukan sesuai prosedur operasional dan standar keselamatan perkeretaapian untuk memastikan perjalanan kereta api dapat kembali beroperasi secara aman dan normal.
Baca Juga:
Kecelakaan KA Logawa Tertemper Truk di Nganjuk Sebabkan Keterlambatan, PT KAI Minta Maaf"KAI Daop 7 Madiun akan terus mengutamakan keselamatan dalam setiap proses penanganan hingga seluruh perjalanan kereta api di lintas tersebut kembali berjalan normal," bebernya.
KAI juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu disiplin dan mematuhi ketentuan saat akan melintasi perlintasan sebidang. Sesuai peraturan, pengguna jalan wajib berhenti, melihat ke kiri dan kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Kedisiplinan pengguna jalan merupakan kunci utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Perkembangan penanganan di lokasi maupun informasi terkait perjalanan kereta api akan disampaikan lebih lanjut setelah terdapat pembaruan," pungkasnya. (*)