Jumlah Perokok Meningkat, Pemkot Surabaya Implementasikan Aturan KTR

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

22 Des 2023 07:55

Thumbnail Jumlah Perokok Meningkat, Pemkot Surabaya Implementasikan Aturan KTR
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Dok Pemerintah Kota Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Merokok dapat menimbulkan beragam macam penyakit. World Health Organization melaporkan bahwa epidemi merokok telah menyebabkan lebih dari lima juta orang meninggal sebagai perokok aktif dan sekitar 600.000 orang meninggal akibat terpapar asap rokok orang lain setiap tahun.

Di Indonesia, terdapat sekitar 60 juta perokok aktif, Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun dan menempatkan Indonesia di peringkat ketiga di dunia setelah China dan India (IAKMI, 2020).

Tidak hanya itu, Angka perokok remaja juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut Riskesdas dari 2007 sampai 2018 menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan perokok di kalangan remaja, terutama perokok wanita.

Menyikapi hal tersebut, Kota Surabaya telah menginisiasi dan sedang mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada pelaksanaan regulasi KTR yang sedang berjalan ini perlu diikuti dengan monitoring dan evaluasi.

Baca Juga:
Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

Direktur P2PTM Kemenkes RI Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes mengatakan terdapat 9 target global pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM ) Tahun 2025 salah satunya adalah Penurunan Konsumsi Tembakau hingga 30%. Sementara untuk indikator RPJMN Tahun 2020-2024, target Tahun 2023 adalah 8,8%. 

"Melihat fenomena tahun 2022, penyakit kardiovaskuler (Jantung dan stroke) adalah pembiayaan terbesar pada JKN (15,37 Triliun), Oleh karena itulah Penyakit Tidak Menular (PTM) menjadi “silent killer” dan “mother of disease” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina, S.KM., M.Kes menambahkan terkait masalah pencemaran udara yang salah satu penyebabnya adalah asap rokok, pemerintah kota menetapkan Perda No 2 tahun 2019 dan Perwali No 110 tahun 2021 tentang KTR yang menjadi payung hukum serta pedoman bagi Pemkot dalam mewujudkan Kota Surabaya yang bersih dari asap rokok.

"Kami memberikan sosialisasi dan edukasi dampak rokok bagi siswa sekolah, klinik pratama, RS, OPD Pemerintah Kota Surabaya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Kota Surabaya," tambahnya.(*)

Baca Juga:
Rusunami Gen Z Segera Dibangun, Pemkot Surabaya Siapkan Lahan di Rungkut dan Tambak Wedi

Baca Sebelumnya

IGI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Wujudkan Merdeka Belajar

Baca Selanjutnya

Khofifah-Emil Tak Jadi Berakhir 31 Desember 2023, Lanjut Pimpin Jatim hingga Februari 2024

Tags:

Kawasan Tanpa Rokok Penyakit Tidak Menular perokok Pemkot Surabaya WHO kesehatan

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar