Judi Online Kian Marak, Kapolres Cianjur Ungkap Penyebabnya

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Mustopa

20 Apr 2024 22:17

Thumbnail Judi Online Kian Marak, Kapolres Cianjur Ungkap Penyebabnya
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan konferensi pers (20/04/2024) (Foto: Humas Polres Cianjur)

KETIK, CIANJUR – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkapkan penyebab maraknya judi online di kota tatar santri.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kasus tindak pidana perjudian secara online berbasis penjualan software atau aplikasi ini disebabkan karena adanya pelaku yang membuat masyarakat bisa mengunduh aplikasi tersebut dengan mudah tanpa terblokir Kominfo.

"Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan tersangka berinisial A (41) yang merupakan warga Kecamatan Karawaci Kota Tanggerang," katanya dalam rilis yang diterima Ketik.co.id, Sabtu (20/04/2024).

Modus operandinya, pelaku membuat shortcut aplikasi atau software kemudian dijual di marketplace. Yang disediakan oleh pelaku adalah link sehingga masyarakat luas bisa menemukan produk yang dijual dan korban mengontak si pelaku untuk kemudian mendapatkan link-nya. 

Baca Juga:
OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online, Dinilai Ancam Stabilitas Keuangan

"Setelah mendapatkan linknya kemudian nanti akan diarahkan melalui email untuk dikirim link selanjutnya sehingga pengguna bisa mengunduh aplikasi judi online yang bisa diinstall dengan mudah tanpa harus menggunakan VPN dan tanpa terblokir Kominfo," jelas AKBP Aszhari.

“Karena makin mudah dalam mengakses atau mengunduh aplikasi tersebut, maka semakin banyak juga tentunya masyarakat yang akan melakukan judi online," imbuhnya menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik jo Pasal 303 Ayat (1) ke 2e dan 3e KUHP.

"Maka dengan ini pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," tandas Kapolres Cianjur.(*)

Baca Juga:
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Mulai Terapkan Aturan Baru

Baca Sebelumnya

Grand Mercure Malang Mirama Gelar Kartini Day 2024 untuk Peningkatan Pemberdayaan Perempuan

Baca Selanjutnya

BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Salurkan Rp54 Miliar Dana Bergulir Tanpa Agunan Tanpa Bunga

Tags:

judi online Polres Cianjur Kominfo Cianjur

Berita lainnya oleh Wandi Ruswannur

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

4 Agustus 2024 06:05

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

31 Juli 2024 00:05

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

30 Juli 2024 05:23

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

29 Juli 2024 05:52

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

28 Juli 2024 01:17

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

27 Juli 2024 10:45

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar