Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

21 Des 2023 12:59

Thumbnail Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Samsul Bahri alias Samuel menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (21/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Samsul Bahri alias Samuel dituntut dengan 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Samsul Bahri merupakan terdakwa menjual Motor Honda Vario 160 CBS ISS yang masih Kredit di PT. Federal International Finance (FIF).

Surat tuntutan ini dibacakan oleh JPU Estik Dilla Rahmawati. Dalam tuntutan itu jaksa menilai perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah. Namun Jaksa sebelum menuntut terdakwa memperhatikan hal yang meringankan dan memberatkan.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dalam kasus yang lainnya, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa merugikan korban dalam hal financial," ucap Dilla di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/12/2023).

Dalam perkara ini JPU, terdakwa telah melanggar pasal 372 KUHP. "Dengan ini terdakwa dituntut dengan 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara," beber Dilla.

Baca Juga:
5 Kafe Estetik dan Ramah Kantong di Surabaya, Spot Nongkrong Kekinian yang Wajib Dicoba

Dengan tuntutan itu, Hakim Ketua Suparno menanyakan apa yang terdakwa minta. "Apa yang kamu minta?," beber Suparno.

Samsul Bahri lantas meminta keringanan hukuman. "Saya minta dikurangi hukuman saya yang mulia," ucapnya.

Sehingga sidang dengan agenda Putusan akan dilanjutkan Kamis (4/1/2024).

Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1-FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya modus tindak pidana baru. Dengan meminjam KTP atau yang biasa di masyarakat ketahui sebagai atas nama untuk ajukan pinjaman kredit ke perusahaan pembiayaan untuk mengambil sepeda motor, namun motor tersebut digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati

"Akhirnya yang menjadi korban itu yang meminjamkan KTP meskipun para oknum ini memberikan sejumlah uang mulai Rp 1 Juta hingga Rp 2,5 juta," ucap Satriyo.

Satriyo menjelaskan korban selain akan dijerat hukuman penjara juga akan kena blacklist di bank. "Jadi di sini adanya kejahatan baru, jadi masyarakat harus hati-hati," bebernya.(*)

Baca Sebelumnya

Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti 14,8 Kilogram Sabu

Baca Selanjutnya

Berdedikasi Tinggi, 45 Personel Polres Malang Raih Penghargaan dari Bupati Malang

Tags:

PN Surabaya Kejahatan fiducia Modus Baru Tindak Kejahatan di Surabaya Hukum Surabaya surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar