JPU Sebut Taufik Raup Untung Rp7 Juta/Bulan dari Bisnis Internet Ilegal, Dituntut 8 Bulan Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

3 Des 2025 19:20

Thumbnail JPU Sebut Taufik Raup Untung Rp7 Juta/Bulan dari Bisnis Internet Ilegal, Dituntut 8 Bulan Penjara
Terdakwa Taufik Sofyan mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang saat JPU membacakan tuntutan. Rabu 3 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kasus penyelenggaraan layanan internet ilegal yang menyeret terdakwa Taufik Sofyan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 3 Desember 2025.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Eduward tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Menurut JPU, seluruh fakta persidangan telah membuktikan bahwa Taufik Sofyan secara sah dan meyakinkan bersalah menjalankan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Taufik Sofyan selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU dalam tuntutannya.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Dalam uraian dakwaan, sejak Januari 2024 hingga 4 Juni 2025, terdakwa diketahui menjalankan usaha internet rumahan bernama MY@NET yang beroperasi di Perumahan Griya Revari Indah, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Taufik menjalankan usahanya dengan memanfaatkan dua layanan internet resmi CBN sebesar 50 Mbps sertaMyRepublic yang di-upgrade hingga 350 Mbps.

Bandwidth tersebut kemudian dibagi ulang menggunakan perangkat OLT, ODP, router, serta sistem mikrotik, lalu dijual kembali ke warga sekitar tanpa izin penyelenggaraan dan tanpa kerja sama resmi dengan provider.

MY@NET menawarkan dua paket:

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

10 Mbps – Rp150.000/bulan

20 Mbps – Rp200.000/bulan

Selama beroperasi, terdakwa tercatat memiliki 51 pelanggan dan meraup keuntungan hingga Rp7 juta per bulan, yang dibayarkan melalui tunai maupun transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama pribadi.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan tersebut.

Sidang pun ditutup setelah pembacaan tuntutan dan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda penyampaian pleidoi dari pihak terdakwa.(*)

Baca Sebelumnya

Dua Hari Kegiatan Aksi 2025 IAIN Kerinci Pecah! Semua Peserta Tampil Semangat dan Meriah

Baca Selanjutnya

Khidmatnya Doa Bersama IDI Cabang Lebak

Tags:

Internet Ilegal Pelanggaran Pasal Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H