JPU Kejari Sleman Tuntut Dua Terdakwa Pelaku Mutilasi Masing-Masing Pidana Mati

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

26 Jan 2024 01:22

Thumbnail JPU Kejari Sleman Tuntut Dua Terdakwa Pelaku Mutilasi Masing-Masing Pidana Mati
Persidangan di PN Sleman JPU menuntut Terdakwa atas nama Waliyin dan Ridduan dengan pidana mati (25/1/2024). (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang di Pengadilan Negeri Sleman terhadap dua terdakwa atas nama Waliyin dan Ridduan dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian Kamis (25/1/2024) memasuki agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah dan Rina Wisata menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Dalam tuntutannya tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Sleman ini menilai perbuatan terdakwa Waliyin dan Ridduan alias Iwan tidak berperikemanusiaan dan telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja dan berencana.

JPU kembali menyebutkan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada 10 Oktober 2023 di sebuah kamar kos di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman.

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono, dengan hakim anggota Edy Antono dan Hernawan, JPU juga berpendapat selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pembenar kepada para terdakwa. Saat mendengar tuntutan tersebut terdakwa Waliyin dan Ridduan terlihat menunduk.

Seusai persidangan penasehat hukum terdakwa, Adi Susanto mengaku menghormati landasan dan pertimbangan hukum JPU.

Menurut Adi Susanto, dari fakta-fakta hukum yang terungkap saat pemeriksaan saksi-saksi maupun keterangan kedua terdakwa dia meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sleman Agung
Jumat (26/1/2024) membenarkan soal tuntutan hukuman pidana mati terhadap kedua terdakwa yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini.

Baca Juga:
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri Purnomo

Menurut Agung, JPU menilai kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Mereka terbukti melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Agung mengungkapkan alasan di balik tututan JPU tersebut. Bahwa perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban, perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan di luar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi. Serta yang terakahir perbuatan terdakwa dilakukan dengan perencanaan.

Perlu diketahui perkara ini terungkap berkat temuan potongan tubuh manusia di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Turi,  Sleman. Diduga potongan tubuh tadi merupakan korban mutilasi. Hasil pemeriksaan menyebutkan potongan tubuh tadi mengarah pada korban. Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pledoi. (*)

Baca Sebelumnya

Pertamina Enduro VR46 Resmi Dilaunching, Usung Warna Livery Khas Rossi

Baca Selanjutnya

[Berita Foto] Kampanye Calon Presiden Anies Baswedan di Palembang

Tags:

mutilasi Mahasiswa Fakultas Hukum UMY Kejari Sleman Pengadilan Negeri Sleman Polda DIY Pidana mati

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar