Jelang Sidang Pembuktian Kasus Penipuan Madu Klanceng Kediri, PH Sebut Chrisma Terkesan Dipaksakan sebagai Tersangka

Jurnalis: Anis Firmansyah
Editor: M. Rifat

19 Okt 2024 15:33

Thumbnail Jelang Sidang Pembuktian Kasus Penipuan Madu Klanceng Kediri, PH Sebut Chrisma Terkesan Dipaksakan sebagai Tersangka
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Justin Malau saat menggelar konferensi pers jelang sidang lanjutan kasus penipuan madu klanceng, Jumat (18/10/2024). (Foto: Anis/ Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Penasehat Hukum (PH) Chrisma Dharma Ardiansyah menggelar konferensi pers jelang sidang pembuktian kasus penipuan dan penggelapan kasus madu klanceng di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jumat (18/10/2024).

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Justin Malau, menyebut Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah terkesan dipaksakan sebagai tersangka dalam kasus madu klanceng. Menurut dia, laporan penipuan yang diterima pihak kepolisian saat itu atas nama Christian Anton Hardiyanto.

Anton yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) melarikan diri hingga sekarang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Tapi dengan tiba-tiba, Chrisma Dharma Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka (korban) berkontrak dengan NMSI bukan dengan NMS atau Chrisma, kata Justin.

Justin menceritakan, kronologi penetapan Chrisma sebagai tersangka terasa janggal saat Anton yang jadi DPO kepolisian tidak datang menangkap pihak kepolisian. Hingga sampai pembahasan DPR RI, ditarik mundur tiba-tiba Chrisma Ketua NMS tiba-tiba menetapkan tersangka, tambahnya.

Baca Juga:
Perluas Gerakan, IKAPMII Kediri Raya Kukuhkan 29 PAC di Seluruh Wilayah

Justin menceritakan, Koperasi NMS tersebut dinyatakan tidak aktif setelah mengubah entitas menjadi Koperasi NMSI pada tahun 2019. Saat perubahan entitas itu, seluruh anggota dan mitra koperasi NMS menandatangani ulang kontrak dengan NMSI.

Semua anggota, aset, uang dan kegiatan Koperasi NMS telah dialihkan ke Koperasi NMSI sebagaimana telah disampaikan pada acara launching di Hotel Aston Madiun pada tanggal 05 Januari 2020 dalam acara Gathering Mitra.

“Perubahan nama NMS itu karena ada teguran Dinas Koperasi yang melewati batas daerah anggota dan kemitraan sampai wilayah luar Kediri,” jelasnya.

Justin mengungkap, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah menyatakan menolak pengajuan PKPU/Pailit terhadap Koperasi NMS dan Chrisma Dharma Ardiansyah.

Baca Juga:
KONI Kediri Bidik Lima Besar Porprov Jatim 2027, Siapkan Strategi Pembinaan hingga Regulasi Atlet

“Bahwa jelas dari hal tersebut tidak ada perbuatan Koperasi NMS dan Chrisma yang merugikan korban atau pelapor. Kerugian para anggota, korban, atau pelapor disebabkan oleh NMSI dan Christian Anton Hardiyanto yang tidak mengembalikan uang dan keuntungan para anggota, korban, dan pelapor,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pembacaan dakwaan sidang dakwaan kasus penggelapan dan penipuan madu klanceng terhadap Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMS) Chrisma Dharma Ardiansyah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (14/10/2024).

Chrisma didakwa pasal 378 KUHP Junto pasal 55 ayat kesatu KUHP. Atau kedua primer pasal 374 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Sidang penipuan Chrisma Dharma Ardiansyah akan digelar kembali pada Senin (21/10/2024). (*)

Baca Sebelumnya

Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas Gelar Konser Amal di Surabaya, Besok!

Baca Selanjutnya

H-2 Dilantik, Ini Bocoran Daftar Lengkap Kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029

Tags:

kediri investasi madu klanceng investasi

Berita lainnya oleh Anis Firmansyah

Produsen Mie Sedaap Buka Suara Soal Isu PHK di Gresik

24 Februari 2026 12:49

Produsen Mie Sedaap Buka Suara Soal Isu PHK di Gresik

PDAM Gresik Babak Belur, DPRD Soroti Kerugian dan Utang Membengkak Rp190 Miliar

24 Januari 2026 08:20

PDAM Gresik Babak Belur, DPRD Soroti Kerugian dan Utang Membengkak Rp190 Miliar

Pelayanan Buruk PDAM Gresik Dikeluhkan Warga

15 Januari 2026 17:15

Pelayanan Buruk PDAM Gresik Dikeluhkan Warga

Soal Banjir di Gresik, Dinas PUTR Akui Normalisasi Irigasi Belum Merata

5 Desember 2025 20:48

Soal Banjir di Gresik, Dinas PUTR Akui Normalisasi Irigasi Belum Merata

Aliran Sungai Kalilamong Meluap, Ratusan Rumah Warga di Gresik Terendam

19 November 2025 20:53

Aliran Sungai Kalilamong Meluap, Ratusan Rumah Warga di Gresik Terendam

Didorong Proyek Infrastruktur, Buas Property Hadirkan Solusi Hunian Mudah dan Terjangkau di Kediri

15 April 2025 07:27

Didorong Proyek Infrastruktur, Buas Property Hadirkan Solusi Hunian Mudah dan Terjangkau di Kediri

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar