Janjikan Menang Lelang ke Pembeli Rumah, Ibu di Sidoarjo Berujung Dituntut Tindak Penipuan

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: M. Rifat

19 Okt 2023 07:29

Thumbnail Janjikan Menang Lelang ke Pembeli Rumah, Ibu di Sidoarjo Berujung Dituntut Tindak Penipuan
Gedung Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Foto : Yudha Fury/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Ika Rina Winarsih (45) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo usai menjalani beberapa sidang pemeriksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menuntutnya kurungan penjara selama 3 tahun.

“Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap JPU Kejari Sidoarjo Budhi Cahyono ketika membacakan tuntutan, Rabu (18/10/2023).

Budhi berpendapat jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan melanggar pasal 378 KUHP dengan korban bernama Siti Aisyah yang mengalami kerugian Rp 750 juta.

Kasus ini bermula saat terdakwa yang merupakan warga Simo Prona Jaya 2, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Suko manunggal, Surabaya memasang sebuah iklan penjualan rumah di aplikasi OLX.

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dalam iklan tersebut, ia memajang sebuah penampakan rumah di Perumahan Pondok Mutiara Blok G no 17 Sidoarjo dengan banderol harga Rp 835 juta.

Korban yang memang tengah mencari rumah, kemudian melihat iklan tersebut hingga akhirnya pada 5 Juni 2023 lalu, ia menghubungi nomor telepon yang tertera dalam iklan. Lantas ia terhubung dengan saksi Luluk Muqori'ah yang kemudian mengarahkan ke PT Wincom Indonesia.

Kemudian pada 7 Juni 2023 korban mendatangi kantor tersebut yang berada di Perumnas 4 Regency Cluster Gardenia D5 nomor 4 Desa Sidodadi, Kecamatan Sidoarjo. Setibanya di lokasi, korban menemui saksi Luluk yang kemudian diarahkan agar menghubungi nomor telepon terdakwa.

Tak menaruh curiga korban pun lantas menghubungi nomor tersebut. Saat berkomunikasi itulah terdakwa menyarankan agar korban ikut sistem lelang dari BRI saja dengan iming-iming terdakwa akan menjamin korban sebagai pemenangnya.

Baca Juga:
Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Untuk memuluskan proses lelang terbaik meminta uang Rp 50 juta sebagai tanda jadi dan Rp 700 juta sebagai uang titipan korban ke terdakwa. Meski sempat ragu, namun kegigihan bujuk rayu dan tipu muslihat terdakwa membuat korban mentransfer uang yang diminta ke rekening terdakwa.

Namun sayangnya, pada saat hari pelaksanaan lelang yang digelar pada 1 Juli 2023 tak berjalan seperti yang diharapkan korban. “Korban tak pernah didaftarkan sebagai peserta lelang, apalagi menjadi pemenang lelang,” ujar Budhi.

Melihat kenyataan ini, korban sangat kecewa. Janji jadi pemenang lelang hingga bisa memiliki unit hilang begitu saja. Korban pun meminta agar uang yang telah ditransfer ke terdakwa untuk dikembalikan dengan batas waktu sebulan.

Namun hingga hari ini, tak sepeserpun dari Rp 750 juta yang dikembalikan oleh terdakwa.

Sidang pun berakhir dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan eksepsi atau pembelaan dari terdakwa sebelum akhirnya dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim. (*)

Baca Sebelumnya

Pertama Daftar ke KPU, Anies-Muhaimin Tegaskan Konsistensi

Baca Selanjutnya

Tersangka Korupsi KKPE Jember Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Tags:

penipuan 378 sidoarjo ika Rina PT Wincom Indonesia OLX jual rumah

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar