Jangan Salah Sasaran! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Jurnalis: Siska Nabilah Qothrotun Nada
Editor: Rahmat Rifadin

15 Mar 2026 04:15

Headline

Thumbnail Jangan Salah Sasaran! Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ilustrasi Orang Membayar Zakat (Desain: Maulidya Hanin Najahah/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki makna yang sangat penting, bukan hanya sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan agar dapat merasakan kegembiraan di hari kemenangan.

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah tidak boleh disalurkan secara sembarangan. Ada golongan-golongan tertentu yang telah ditetapkan sebagai penerima zakat. Ketentuan ini tercantum dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan atau ashnaf yang berhak menerima zakat.

Golongan pertama adalah fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki harta maupun pekerjaan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Kondisi mereka sangat memprihatinkan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sangat sulit. Oleh karena itu, zakat menjadi salah satu bentuk bantuan yang sangat berarti bagi mereka.

Golongan kedua adalah miskin, yakni orang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka mungkin masih dapat bekerja, namun penghasilan yang diperoleh sering kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seperti makanan, tempat tinggal, maupun pendidikan anak.

Baca Juga:
Perkuat Visi Misi, Pakaidonk Siapkan Ekspansi Luar Negeri

Selanjutnya adalah amil zakat, yaitu orang atau lembaga yang bertugas mengelola zakat. Amil memiliki tanggung jawab dalam mengumpulkan, mengelola, hingga menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak. Karena peran tersebut membutuhkan tenaga dan waktu, syariat Islam memperbolehkan mereka menerima bagian dari zakat.

Golongan berikutnya adalah mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam. Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan untuk membantu mereka menguatkan keimanan serta mendukung proses adaptasi dalam kehidupan barunya sebagai seorang muslim.

Selain itu, terdapat pula golongan riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa kini, sebagian ulama memaknai riqab secara lebih luas, misalnya kepada orang yang mengalami penindasan atau terjebak dalam kondisi yang membuatnya sulit memperoleh kebebasan secara ekonomi maupun sosial.

Golongan lain yang berhak menerima zakat adalah gharimin, yakni orang yang memiliki utang untuk kepentingan yang dibenarkan secara syariat namun tidak mampu melunasinya. Misalnya utang untuk biaya pengobatan, kebutuhan hidup mendesak, atau membantu orang lain.

Baca Juga:
Tinjau Pasar Legi Ponorogo, Gubernur Khofifah Pastikan Harga dan Stok Kebutuhan Pokok Stabil Usai Lebaran

Kemudian ada fisabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam konteks masa kini, kelompok ini dapat mencakup para dai, guru agama, atau pihak yang terlibat dalam kegiatan dakwah dan pendidikan Islam.

Golongan terakhir adalah ibnu sabil, yaitu musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanannya.

Memahami siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah menjadi hal penting bagi umat Islam. Dengan penyaluran yang tepat, zakat tidak hanya menjadi ibadah yang menyempurnakan Ramadan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas sosial dan membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, zakat fitrah diharapkan dapat disalurkan secara bijak agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak. (*)

Baca Sebelumnya

Unisma Perkuat Posisi sebagai Kampus Unggulan, 8 Dosen Sabet Penghargaan Anugerah LPTNU 2026

Baca Selanjutnya

Isi Waktu Luang, Pekerja Pabrik di Kabupaten Malang Ini Sukses Jalankan Usaha Hampers Lebaran

Tags:

Mustahik Idulfitri zakat Fitrah ramadan

Berita lainnya oleh Siska Nabilah Qothrotun Nada

Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

13 April 2026 21:26

Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

13 April 2026 20:50

Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

13 April 2026 16:05

Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

Kota Surabaya dan Madiun Diprediksi Cerah Hari Ini, Cek Daerahmu Sekarang

13 April 2026 09:15

Kota Surabaya dan Madiun Diprediksi Cerah Hari Ini, Cek Daerahmu Sekarang

Cuaca Kota Probolinggo 12 April 2026 Diprakirakan Cerah, Surabaya Berawan

12 April 2026 08:00

Cuaca Kota Probolinggo 12 April 2026 Diprakirakan Cerah, Surabaya Berawan

Program 5 Juta per RW Disorot, TMP Surabaya Dorong E-Musrenbang Transparan dan Akses Terbuka

11 April 2026 20:40

Program 5 Juta per RW Disorot, TMP Surabaya Dorong E-Musrenbang Transparan dan Akses Terbuka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar