Jangan Main-main! Pengusaha di Kota Malang Bisa Kehilangan Izin Usaha Jika Mangkir Bayar THR

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

2 Mar 2026 11:58

Thumbnail Jangan Main-main! Pengusaha di Kota Malang Bisa Kehilangan Izin Usaha Jika Mangkir Bayar THR
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan tentang perusahaan yang sengaja tidak bayar THR dapat dicabut izin usahanya. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Sanksi pencabutan izin usaha mengancam perusahaan yang terbukti mangkir dari kewajiban tersebut.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan pencabutan izin usaha berlaku apabila perusahaan dengan sengaja tidak membayarkan THR.

"Tidak hanya denda, bisa pencabutan izin. Itu kan sudah amanah," ujarnya, Senin, 2 Maret 2026.

Pemberian THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan ataupun pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat H-7 hari raya keagamaan. 

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Regulasi tersebut juga berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan. Adapun dalam pemberian THR, harus dilakukan secara utuh tanpa menyicil. 

Arif menegaskan pencabutan izin dilakukan apabila terdapat indikasi upaya perusahaan untuk menghindar dari kewajibannya.

"Jadi kalau memang sudah diamanahkan, kalau memang tidak dilaksanakan karena ada kesengajaan dari pihak pengusaha ya bisa pencabutan izin nanti," tegasnya. 

Untuk itu, Arif meminta agar masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat perusahaan yang tidak menunaikan tanggung jawabnya.

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

"Jika ada laporan ya harus segera ditindak. Kita panggil yang bersangkutan. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, menghindari kewajiban bayar THR ya kita laporkan ke Dinas Provinsi selaku pengampu dari pengawas naker di Jatim," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Cari Bibit Pesepak Bola Muda Berkualitas, Hero Cup Ramadan Situbondo 2026 Resmi Digelar

Baca Selanjutnya

Pemkab Bojonegoro Siapkan 4 Armada Mudik dan Balik Gratis Lebaran 2026, Ini Rutenya

Tags:

THR THR Lebaran Kota Malang Tidak Bayar THR Cabut Izin Usaha Izin Usaha lebaran ramadan malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

13 April 2026 17:43

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

13 April 2026 17:14

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

12 April 2026 19:13

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

12 April 2026 18:25

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar