Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

30 Sep 2024 20:04

Thumbnail Jalani Sidang Perdana Kasus Tipikor, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi
Ahmad Muhdlor Ali (baju batik kuning) saat akan menjalani sidang, Senin, 30 September 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin, 30 September 2024.

Dalam dakwaan terungkap, dana pemotongan yang diterima Muhdlor ternyata lebih kecil dari yang diterima bekas anak buahnya, mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dalam dakwaannya menyebut, Muhdlor menerima dana pemotongan dari anak buahnya mencapai Rp 1,46 miliar. Bahkan peran Gus Muhdlor dalam kasus itu tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung.

Sedangkan Ari bersama bekas anak buahnya, Siskawati menerima dana potongan insentif ASN hingga Rp 7,4 miliar sejak tahun 2021.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

JPU Arif Usman dan Gilang Gumilang menyebut perbuatan Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.

"Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp 8,5 miliar," beber Arif saat membacakan dakwaan.

Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor secara bertahap. "Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," imbuh Arif.

Usai dakwaan dibacakan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ungkap Mustofa.

Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

"Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan," pungkasnya.

Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka, menyusul Ari dan Siskawati yang lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan. (*)

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil
Baca Sebelumnya

Affiliator Academy, Affiliasi Digitalisasi untuk Pemberdayaan Masyarakat

Baca Selanjutnya

Operasi Miras, Upaya Memelihara Kamtibmas Jelang Pilkada 2024 Nganjuk

Tags:

Gus Muhdlor Ahmad Muhdlor Ali Mantan Bupati Sidoarjo Tipikor Korupsi KPK Pemotongan dana insentif ASN

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar