Jalan Pantura Rusak Berat, LBH Mitra Santri Gugat Kementrian PUPR ke Pengadilan Negeri Situbondo

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: M. Rifat

13 Feb 2025 10:51

Thumbnail Jalan Pantura Rusak Berat, LBH Mitra Santri Gugat Kementrian PUPR ke Pengadilan Negeri Situbondo
LBH Mitra Santri usai melayangkan guguatan Kementerian PUPR ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis 13 Februari 2025 (Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Terkait jalan berlubang di sepanjang jalur pantura Kabupaten Situbondo yang menelan korban meninggal dunia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri mengugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis 13 Januari 2025.

“Semakin banyaknya korban laka lantas masyarakat Situbondo baik meninggal dunia dan luka berat serta luka ringan yang diakibatkan jalan Provinsi dan Nasional Jalur Pantura Situbondo rusak parah, maka LBH Mitra Santri melakukan langkah hukum dan mengajukan gugatan kepada Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Situbondo,” jelas Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi SH.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sambung Asrawi, harus bertanggung jawab secara hukum, begitu juga Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur juga harus bertanggung jawab. Karena mereka sebagai penyengara jalan nasional dan provinsi.

“Panjang Jalan Pantura Kabupaten Situbondo kurang lebih 150 kilo meter. Perbaikan jalan rusak parah merupakan kewajiban Kementerian PUPR yang harus memperbaiki. Lambat langkah perbaikan jalan Pantura Situbondo oleh Kementerian PUPR menyebabkan banyak laka lantas yang tak terhindari dan menelan korban meninggal dunia,” ungkap Asrawi.

Baca Juga:
Naikan Insentif Guru Ngaji, LBH Mitra Santri Situbondo Beri Nilai A Plus Pemerintahan Rio-Ulfi

LBH Mitra Santri, menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dimana dalam pasal tersebut penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Situbondo dengan Nomor Pendaftaran PN SIT-13022025TJT.

Untuk itu, Asrawi, Direktur LBH Mitra Santri menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kementerian PUPR dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur agar memberikan ganti rugi kepada masyarakat Situbondo sebesar 250 milyar serta secepatnya memperbaiki jalan provinsi dan nasional Jalur Pantura Situbondo yang rusak,” tegas Asrawi.

Baca Juga:
LBH Mitra Santri Apresiasi Denda Maksimal Rp3 Juta untuk Pelaku Balap Liar di Situbondo

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur, kata Asrawi, melanggar Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2020 pasal 5 huruf a.

“Selaku penyelenggara jalan tidak melakukan perawatan jalan dengan baik, maka melanggar Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2020 pasal 5 huruf a,” pungkas Asrawi (*)

Baca Sebelumnya

Korban Penganiayaan di Bendungan Selorejo Ngantang Malang Alami Trauma

Baca Selanjutnya

BRI Perkuat Komitmen Dukung UMKM, Penyaluran Kredit Capai Rp1.354,64 Triliun di 2024

Tags:

Jalan Pantura Rusak Berat LBH Mitra Santri Gugat Kementerian PUPR ke Pengadilan Negeri Situbondo

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar