Jaksa Tolak PK Mantan Bupati Probolinggo dan Suami

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

4 Jul 2023 15:42

Headline

Thumbnail Jaksa Tolak PK Mantan Bupati Probolinggo dan Suami
mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin usai menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor, Selasa (4/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. Tanggapan berupa penolakan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/7/2023).

PK tersebut diketahui terkait vonis 4 tahun penjara kasus jual beli jabatan kepala desa (kades). Jaksa membeberkan alasan menolak permohonan PK dikarenakan tidak ada alat bukti apapun yang dilampirkan dalam memori PK-nya.

"Karena pemohon PK tidak memberi alat bukti apapun baik surat maupun saksi maupun ahli yang mendukung PK," katanya. "Tidak ada sesuai syarat KUHAP dan tidak ada novum," tegas jaksa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tantri dan Hasan, Dias Wirihadi menghormati sikap jaksa yang menolak permohonan PK kliennya. Kendati demikian, pihaknya tetap pada keyakinan kalau Tantri dan Hasan tidak bersalah atas kasus yang menjeratnya.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

"Kami tetap pada keyakinan sebenarnya Pak Hasan dan Bu Tantri ini tidak bersalah, sesuai yang kami sampaikan di memori PK kami," katanya ditemui usai sidang.

Dalam memori yang dimaksud, ada tiga alasan untuk dapat mengajukan PK. Kuasa hukum sebelumnya, Andono mengatakan alasan pengajuan PK salah satunya adalah novum dan kekhilafan hakim.  "Yang jelas menurut kami ada salah penerapan hukum dalam perkara ini," katanya.

Kedua kliennya, menganggap bahwa dalam perkara dugaan suap ini sebenarnya tidak ada bukti langsung yang mengkaitkan dengan mereka. Sehingga, mereka meyakini bahwa pihaknya tidak bersalah sehingga mengajukan upaya hukum PK.

"Kan fakta persidangan tidak ada bukti yang mengkaitkan dengan mereka," tegasnya. Terkait hasil putusan nanti, pihak Tantri dan Hasan menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. (*)

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Baca Sebelumnya

Istri Kasubag Rapat dan Risalah Sekwan Akui Uang yang Disita dari THR Anggota Dewan

Baca Selanjutnya

Berbahaya, Polres Sukabumi Kota Amankan 12 Pemuda Membawa Cerulit di Terminal

Tags:

Pengadilan Korupsi Bupati probolinggo PK Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar