Jaksa: Teddy Tolak Simpan Sabu Sitaan di Rumdin

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

3 Feb 2023 01:00

Thumbnail Jaksa: Teddy Tolak Simpan Sabu Sitaan di Rumdin
Teddy menolak menyimpan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi di rumah dinasnya. (Foto: Google)

KETIK, SURABAYA – Jaksa menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra menolak menyimpan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi di rumah dinasnya. Ini terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Teddy yang dibacakan pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Pada awalnya, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menanyakan ketersediaan Teddy untuk menyimpan barbuk (barang bukti) tersebut di rumah dinas kapolda.

"Saksi Dody Prawiranegara menemui terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disisihkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas kapolda saja," kata jaksa di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Alih-alih mengiyakan, tutur jaksa, Teddy justru meminta Dody untuk menyimpan sabu tersebut di tempatnya.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

"Namun, terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk menyimpannya sendiri barang bukti narkotika jenis sabu tersebut," jelas jaksa.

Selain itu, dakwaan JPU juga mengungkapkan Teddy yang mulanya membuka omongan terlebih dahulu terhadap Linda selaku pengedar narkoba. Kemudian komunikasi dengan Linda itu Teddy limpahkan kepada Dody.

"Terdakwa dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi whatsApp kepada Anita dengan mengatakan 'Ini ada barang 5 kg carikan lawan, posisi barang ada di Riau'," kata jaksa.

Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara agar saksi Dody Prawiranegara menghubungi saksi Anita guna meminta saksi Anita yang mengambil narkotika jenis tersebut serta nantinya melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara tunai," ujarnya.

Baca Juga:
35 Kg Barang Haram Dilumat BNN, Hasil Bongkar Sindikat Narkotika di Bandara hingga Bali

Pada perkara ini, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.

Menanggapi itu, Teddy pun lantas mengajukan keberatan alias eksepsi atas dakwaan dari JPU yang dibacakan kemarin itu. 

"Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," kata Teddy.(*)

Baca Sebelumnya

Sultan Jogja Tak Lepas Tanah Kasultanan Jadi Proyek Tol

Baca Selanjutnya

Ketum Kadin Jatim: Industri MICE Jatim Tumbuh Maksimal 

Tags:

Teddy Minahasa tolak SABU rumdis

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H