Jaksa KPK Tuntut Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor 6 Tahun 4 Bulan

Editor: Fathur Roziq

9 Des 2024 10:51

Headline

Thumbnail Jaksa KPK Tuntut Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor 6 Tahun 4 Bulan
Suasana persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda tuntutan terhadap Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor pada Senin (9 Desember 2024). (Foto:Fathur Roziq/Ketik.co.id).

KETIK, SIDOARJO – Saat itu pun tiba. Bupati Sidoarjo (nonaktif) A. Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dia dituntut hukuman 6 tahun 4 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gus Muhdlor hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar. Subsidair 3 tahun. Gus Muhdlor didakwa terlibat tindakan korupsi potongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa KPK Andri Lesmana pada persidangan Senin (9 Desember 2024). Menurut jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.

Keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Baca Juga:
Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

"Keterangan terdakwa berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Tidak konsisten dan berubah-ubah " kata jaksa KPK Andri Lesmana.

Sebelum ini, JPU KPK sudah menghadirkan ratusan saksi dari berbagai pihak terkait. Sebagian besar mereka adalah pegawai BPPD Sidoarjo. Ada pula pegawai Pemkab Sidoarjo, bahkan pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat. Dari mereka terungkap berbagai fakta tentang asal mula pemotongan insentif yang diakui sebagai shodaqoh itu. 

Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat OTT itu, KPK meringkus Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. Juga mengamankan 11 orang lainnya sebagai saksi. Siska pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dalam perkembangan berikutnya, KPK juga menahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka pula. Siska dan Ari disidang dalam waktu hampir bersamaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ratusan saksi dihadirkan.

Keduanya telah divonis bersalah. Hakim tipikor memvonis Ari Suryono dengan hukuman 5 tahun. Ari juga harus mengembalikan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. Siska Wati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah telah memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo. Angkanya antara 10 hingga 30 persen sejak  2021 sampai 2023. Nilai total kerugian negara Rp 8,544 miliar.

Hakim Pengadilan Tipikor Ni Putu Indrayani memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan pada Senin (16 Desember 2024).

Penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa, menyatakan pihaknya sangat berseberangan dengan jaksa penuntut umum. Karena itu, dia akan mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya. (*)

 

Baca Sebelumnya

Remaja Bonceng Tiga Tabrak Pohon di Jombang, 1 Orang Tewas

Baca Selanjutnya

Munas Kilat Partai Gelora Pilih Lagi Anis Matta untuk Periode Kedua

Tags:

Bupati Sidoarjo Bupati Gus Muhdlor Pemotongan Insentif Pengadilan Tipikor sidoarjo Korupsi Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar