Jaga Mutu Jurnalistik, Jokowi Teken Perpres 'Publisher Rights' untuk Industri Media

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

20 Feb 2024 12:45

Headline

Thumbnail Jaga Mutu Jurnalistik, Jokowi Teken Perpres 'Publisher Rights' untuk Industri Media
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram @Jokowi)

KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kerap disebut Perpres Publisher Rights.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/04/2024).

“Kita ingin jurnalisme yang berkualitas, yang jauh dari konten-konten negatif. Jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin menyaksikan keberlanjutan industri media nasional,” ujar Jokowi saat menyampaikan alasan disahkannya perpres tersebut.

Jokowi mengakui, proses penyusunan perpres tersebut telah melalui perdebatan yang panjang. Ia juga menegaskan, telah menampung aspirasi dari berbagai pihak. Mulai dari Dewan Pers, asosiasi pers hingga perwakilan perusahaan pers.

Baca Juga:
Jelang Lebaran 2026, Belanja Online Makin Diminati: Praktis, Hemat Waktu, dan Banjir Diskon

“Perpers ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, salah satu pihak yang keberatan dengan rancangan Perpres tersebut adalah kalangan konten kreator di media sosial. Hal itu juga menjadi perhatian pemerintah.

“Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten. Silakan dilanjutkan kerjasama dengan platform digital,” ucap Jokowi.

Dalam catatan Ketik.co.id, wacana digulirkannya Perpres Publisher Rights mulai mengemuka sejak tiga tahun lalu. Wacana ini mulai menguat pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Sumatera Utara. Saat itu, Jokowi meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan perpres tersebut dalam waktu satu bulan ke depan.

Baca Juga:
Antigravity, Code Editor Baru yang Diklaim Bikin Programmer Menulis Kode Lebih Cepat

Wacana kembali menguat sejak Budi Arie Setiadi ditunjuk Jokowi menjadi Menkominfo menggantikan Jhonny G Plate pada pertengahan tahun lalu.

Salah satu poin penting sekaligus titik perdebatan dari regulasi ini adalah terkait kewajiban perusahaan platform kepada industri media yang selama ini nyaris tidak ada. Hal inilah yang dikeluhkan sebagian perusahaan pers.

Rancangan perpres ini sebelumnya sempat ditentang keras oleh Google sebagai salah satu perusahaan platform terbesar di dunia.

Sejumlah organisasi perusahaan pers dan organisasi profesi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers juga sempat terbelah sikapnya dalam menyikapi rancangan Perpres Publisher Rights. (*)

Baca Sebelumnya

TMMD ke-119 Kodim 0624/Kabupaten Bandung Fokuskan Pembangunan di Teritorial Perbatasan

Baca Selanjutnya

Raih Anugerah PWI Pusat, Bupati Bandung Dinobatkan Jadi Tokoh Nasional Bidang Pembangunan dan Kebudayaan

Tags:

Publisher Rights Perpres Publisher Rights Jurnalisme Berkualitas Jokowi Dewan Pers Platform Digital Google

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

10 April 2026 06:40

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar