KETIK, JAWA TENGAH – Kabar gembira bagi guru baik ASN/Non ASN, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan TPG (unjangan Profesi Guru) Tahun 2026.

Dan berdasarkan regulasi pencairan menggunakan skema bulanan. Hal ini guna memotong jalur birokrasi lama yang sebelumnya menggunakan sistem triwulanan (tiga bulan sekali) secara bertahap langsung ke rekening para guru setelah melewati rangkaian validasi data bulanan. 

Ini melansir dari laman info GTK tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SKTP September 2026.

Dalam proses pencairan perlu dokumen Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ) yang merupakan legalitas tunggal dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai dasar hukum pembayaran tunjangan sertifikasi guru tanpa adanya dokumen ini, pemerintah daerah maupun bank penyalur tidak memiliki wewenang untuk mentransfer dana TPG. 

Berikut adalah rincian lini masa administrasi, jadwal penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D TPG September 2026), serta solusi mengatasi kendala data di Info GTK.

Baca Juga:
Helikopter Basarnas Evakuasi 7 Korban Kapal Virgo Transport 8, Jenazah Menuju Banjarmasin

Juknis Pencairan TPG September 2026

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru SKTP September 2026

1. Guru ASN Daerah: Diatur melalui Permendikdasmen No. 10 Tahun 2026 (menggantikan aturan tahun-tahun sebelumnya).

2. Guru Non-ASN (Swasta/Honorer): Diatur melalui Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.

Baca Juga:
BNPB Catat Sejumlah Bencana Karhutla di Berbagai Wilayah Indonesia pada 26-27 September 2026

3. Guru di Bawah Naungan Kemenag (Madrasah/PAI): Diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026.

Operator sekolah dan guru wajib bekerja sama untuk memeriksa beberapa poin krusial berikut ini:

• Jumlah Jam Mengajar (JJM): Pastikan memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu.

• Sinkronisasi Dapodik: Segera lakukan sinkronisasi setelah aplikasi Dapodik versi terbaru dirilis.

• Data BKN: Pastikan status keaktifan kepegawaian Anda sudah sinkron dengan pangkalan data BKN.

• Nomor Rekening: Periksa kembali keaktifan nomor rekening bank penampung agar tidak terjadi retur.

• Proses validasi ini berjalan dinamis. 

Maka guru penerima TPG diimbau untuk melakukan pengecekan berkala secara mandiri dan segera berkoordinasi dengan operator sekolah jika menemukan data yang tidak sesuai dan diimbau untuk rajin mengakses situs resmi Info GTK 2026 untuk memantau pergerakan data dengan terdapat tiga indikator warna utama yang wajib Anda perhatikan:

Cara Membaca Warna Status Validasi di Info GTK 2026 Terbaru

• Warna Biru: Data Anda sudah masuk ke sistem pusat dan sedang mengantre dalam proses validasi komputerisasi.

• Warna Hijau: Data dinyatakan valid, beban mengajar linier minimal 24 jam terpenuhi, dan SKTP September 2026 diterbitkan.

• Warna Merah: Terjadi ketidakcocokan data (misal: nomor rekening pasif, data BKN tidak sinkron, atau jam mengajar kurang) segera hubungi operator sekolah untuk melakukan perbaikan di Dapodik.

Tips agar SKTP September 2026 Segera Terbit

Jika terdapati data belum valid, jangan panik. 

Lakukan langkah-langkah darurat berikut ini agar tidak tertinggal jadwal pencairan bulanan:

• Hubungi Operator Sekolah (Ops): Minta operator untuk memeriksa kembali pembagian jam mengajar dan pemetaan kelas di aplikasi Dapodik lokal.

• Periksa Peraturan Linieritas: Pastikan mata pelajaran yang di ampu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

• Lakukan Sinkronisasi ulang: Pastikan operator melakukan sinkronisasi ulang setelah perbaikan data dilakukan.

• Tunggu 2x24 jam hingga server pusat memperbarui data. 

• Pencairan TPG bulanan di tahun 2026 ini menuntut kedisiplinan administrasi yang lebih tinggi. 

• Pastikan terus memantau perkembangan akun Info GTK 2026 agar hak tunjangan tidak terhambat.

Mekanisme penyaluran TPG September 2026 berdasarkan status Guru

Guru ASN (PNS & PPPK):Dana tunjangan ditransfer dan disalurkan secara langsung oleh Kementerian Keuangan ke kas daerah pembayar.

Guru Non-ASN (Honorer/Swasta): Proses verifikasi dan transfer dana dikelola langsung secara terpusat lewat Puslapdik Kemendikbud.

Perlu diingat bahwa syarat utama agar masuk ke dalam penetapan SKTPG tanggal 15–19 September adalah status validasi di Info GTK wajib berwarna hijau (Valid).

Siklus Jadwal TPG September 2026 Resmi

Proses administrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru bulan ini mengikuti linimasa ketat berikut:

15–19 September 2026 (Tahap Berjalan): Penetapan penerima tunjangan dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP September 2026).

20 September 2026: Penerbitan SP2D TPG September 2026 secara digital dari pusat ke bank penyalur.

21–23 September 2026: Proses verifikasi administrasi dan antrean kliring perbankan (Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah).

24–30 September 2026: Dana TPG September 2026 resmi cair (transfer masuk) ke rekening guru secara bertahap.

Adapun rincian besaran TPG skema bulanan terbaru

Sesuai Juknis Penyaluran TPG 2026, nominal yang diterima oleh guru disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing:

1. Guru ASN (PNS dan PPPK): Menerima sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan golongan, pangkat, dan masa kerja.

2. Guru Non-ASN (Inpassing): Menerima tunjangan setara 1 kali gaji pokok PNS sesuai dengan SK Penyetaraan yang dimiliki.

3. Guru Non-ASN (Honorer/Non-Inpassing): Mengalami kenaikan alokasi menjadi sebesar Rp2.000.000,00 per bulan.

Solusi Data "belum valid" Menjelang penerbitan SKTP September 2026

Jika mengalami hal ini, berikut adalah analisis kendala dan solusinya:

1. Masalah Guru Tunggal (TTU/TTLE) Sistem Dapodik sempat mengalami penyesuaian dalam membaca Tugas Tambahan Utama (TTU) atau Tugas Tambahan Lainnya (TTLE). 

Perbaikan sistem telah dilakukan pusat, dan status guru tunggal kini mulai berubah valid secara bertahap.

2. Beban Mengajar Kurang dari 24 JTM.Pastikan jumlah jam mengajar linier sudah memenuhi syarat minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu. 

Jika mengajar di sekolah non-induk, pastikan operator sekolah non-induk juga sudah melakukan sinkronisasi Dapodik secara penuh.

3. Indikator Rekening Berwarna Kuning. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan penulisan nama atau gelar antara buku tabungan dan Dapodik. Segera lakukan sinkronisasi data rekening. 

Jika data sudah sama namun tetap kuning,maka hanya perlu menunggu antrean verifikasi sistem perbankan.

Para guru diimbau untuk melakukan pengecekan berkala pada portal resmi Info GTK guna memastikan status pembayaran sudah berubah menjadi "Siap Bayar" sebelum tanggal 20 September.

Jika data baru valid setelah tanggal tersebut, pencairan akan dimasukkan ke dalam gelombang SP2D susulan.

Catatan penting pencairan pencairan TPG September 2026 Bulan Ini

Pencairan bertahap: Tanggal masuknya dana ke rekening dapat berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung kecepatan verifikasi Pemerintah Daerah (bagi Guru ASN) atau Puslapdik (bagi Guru Non-ASN), serta antrean kliring bank penyalur.

Rapelan Juli–Agustus: Jika TPG pada bulan Juli atau Agustus kemarin sempat tertunda karena masalah data yang baru valid bulan ini, maka sisa tunjangan tersebut akan dicairkan sekaligus (dirapel) pada akhir September 2026.

Syarat masuk SP2D TPG September 2026: Pastikan status di akun Info GTK Anda sudah berubah menjadi "Valid" atau "Siap Bayar" sebelum tanggal 20 September agar nama masuk dalam gelombang utama penerbitan SP2D.

Kriteria data Guru agar masuk SP2D TPG September 2026

Agar nama Bapak/Ibu Guru masuk ke dalam daftar penerbitan SP2D bulan ini, pastikan status di Info GTK Anda pada fase penetapan saat ini (15–19 September) sudah menunjukkan indikator hijau dengan keterangan "Valid" atau "Siap Bayar".

Bagi guru yang datanya baru dinyatakan valid setelah tanggal 19 September, nama Anda akan dimasukkan ke dalam SP2D susulan (SP2D akumulasi) pada gelombang berikutnya. 

Arti 4 status pada dashboard tampilan Info GTK Terbaru

Saat mengakses laman resmi Info GTK, guru mendapati berbagai keterangan status pada kartu periode bulanan. Memahami arti dari setiap label status tersebut sangat penting untuk mengetahui posisi berkas administrasi tunjangan.

Pada sistem tampilan Info GTK terbaru, terdapat beberapa tingkatan status validasi yang muncul di lembar pemantauan:

• Belum Terbit SKTP / Masih Proses Validasi: Status ini menandakan bahwa data sedang dalam tahap pencocokan oleh sistem pusat dan belum diterbitkan lembar SKTP resmi.

• Sudah Terbit SKTP / Menunggu Proses Penyaluran: Dokumen SKTP telah resmi terbit dan nomor SKTP sudah tercatat, namun masih menunggu antrean penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

• Sudah proses penyaluran: Dana tunjangan telah ditransfer dari kas negara/daerah menuju rekening bank penerima masing-masing guru.

• Tidak Terbit SKTP / Menunggu Waktu Validasi: Data guru belum memenuhi syarat minimal penugasan (seperti kekurangan jam mengajar) atau terdapat ketidaksesuaian data yang memerlukan perbaikan ulang di Dapodik.

Penyebab Utama SKTP September 2026 Belum Terbit pada Jadwalnya

Keterlambatan penerbitan SKTP sering kali dipicu oleh permasalahan teknis administrasi data pada level sekolah maupun dinas pendidikan. 

Pemahaman mengenai faktor penyabab ini memudahkan guru dan operator sekolah dalam melakukan tindakan korektif secara cepat.

Beberapa 4 kendala utama yang menyebabkan status SKTP tertahan di antaranya:

• Jumlah Jam Mengajar Kurang: Beban mengajar linear belum memenuhi batas minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai regulasi yang berlaku.

• NUPTK Tidak Terdeteksi: Adanya kesalahan input angka NUPTK atau status NUPTK yang belum terverifikasi di arsip pusat.

• Data Kepegawaian Belum Diperbarui: Kenaikan pangkat, gaji berkala, atau perubahan status kepegawaian belum diperbarui di Dapodik.

• Keterlambatan Sinkronisasi Dapodik: Operator sekolah baru melakukan sinkronisasi data setelah batas waktu (deadline) penarikan data nasional berakhir.

Solusi jika data masih belum Valid di status Info GTK hingga batas periode SKTP September 2026 terbit

Apabila hingga melewati batas periode penerbitan status Info GTK masih menunjukkan keterangan belum valid atau tidak terbit, langkah penanganan harus segera dilakukan bersama operator sekolah.

Tindakan perbaikan yang direkomendasikan meliputi:

Melakukan koordinasi langsung dengan Operator Sekolah (OPS) untuk memeriksa rincian riwayat validasi yang bermasalah di aplikasi Dapodik.

• Memperbaiki data rincian beban mengajar, jadwal mingguan, serta kelengkapan dokumen pendukung teknis lainnya.

• Memastikan operator sekolah segera melakukan tindakan Submit dan Sinkronisasi ulang setelah data selesai diperbaiki.

• Menunggu proses penarikan data susulan yang dilakukan secara berkala oleh tim teknis pusat Kemendikdasmen.

• Melaporkan kendala ke Dinas Pendidikan setempat melalui admin Simbar/Info GTK daerah jika perbaikan di tingkat sekolah sudah benar namun status belum berubah.

Dengan penanganan yang cepat dapat mencegah penundaan pencairan tunjangan periode berikutnya

Demikian info pencairan TPG bagi guru,semoga bermanfaat. (*)