Jadi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar bin Smith Laporkan Istri Anggota Banser NU ke Polisi

Editor: Muhammad Faizin

3 Feb 2026 05:31

Headline

Thumbnail Jadi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar bin Smith Laporkan Istri Anggota Banser NU ke Polisi
Habib Bahar bin Smith (kiri) kembali tersandung dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. (Foto: IG Helwa Bachmid)

KETIK, JAKARTA – Habib Bahar bin Smith melakukan 'perlawanan hukum' atas kasus hukum baru yang kembali membelitnya. Melalui pengacaranya, pendakwah muda ini melaporkan istri korban dugaan pengeroyokan ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong.

Laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith itu menyasar seorang perempuan bernama Fitri, yang merupakan istri dari Ridha, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ridha sebelumnya melaporkan Habib Bahar dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada 21 September 2025 di Kota Tangerang.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa laporan terhadap Fitri berkaitan dengan pernyataannya di ruang publik yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian. Fitri disebut menyampaikan keterangan seolah-olah menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan terhadap suaminya.

“Klien kami melaporkan saudari Fitri karena diduga telah menyampaikan keterangan yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Ichwan, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Senin, 02 Februari 2026. 

Baca Juga:
Perkuat Soliditas Organisasi, PAC GP Ansor Robatal Gelar Buka Puasa Bersama

Menurut pihak pelapor, pada saat peristiwa tersebut terjadi, terdapat pemisahan lokasi antara jamaah laki-laki dan perempuan dalam kegiatan yang berlangsung. Kondisi itu dinilai membuat Fitri tidak memungkinkan untuk melihat secara langsung kejadian yang dialami suaminya, sebagaimana yang disampaikan dalam keterangannya kepada publik.

Ichwan menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polres Bogor, meskipun hingga saat ini nomor laporan polisi masih dalam proses penerbitan. Pihaknya menilai keterangan yang disampaikan Fitri dapat dikategorikan sebagai berita bohong yang berpotensi memengaruhi opini publik serta jalannya proses hukum.

“Ini bukan soal membungkam siapa pun, tetapi soal menjaga agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” kata Ichwan.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum Habib Bahar menyertakan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana terkait penyebaran berita bohong. Laporan itu sekaligus menjadi bentuk perlawanan hukum dari pihak Bahar atas kasus penganiayaan yang saat ini masih bergulir.

Baca Juga:
Syafiudin Asmoro Ingatkan Kader Waspada Konflik Timur Tengah di Pelantikan Raya GP Ansor Socah Bangkalan

Sementara itu, dalam perkara utama, Habib Bahar bin Smith telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota atas laporan Ridha. Proses penyidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih terus berjalan dan Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Dengan adanya laporan balik ini, dinamika hukum dalam perkara Habib Bahar bin Smith semakin kompleks. Aparat kepolisian kini menangani dua laporan yang saling berkaitan, yakni laporan dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar serta laporan dugaan penyebaran berita bohong yang dilayangkan pihak Bahar terhadap istri korban.

Pihak kepolisian menyatakan akan menelaah setiap laporan yang masuk secara profesional dan sesuai prosedur hukum, guna memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berlandaskan alat bukti yang sah. (*)

Baca Sebelumnya

Ivar Jenner Resmi Berpisah dari FC Utrecht, Minim Menit Bermain dan Kontrak Diputus

Baca Selanjutnya

Keputusan Indonesia Gabung BoP Bisa Jadi Blunder Besar, Rp 16,7 Triliun Harus Disetor ke Amerika Serikat

Tags:

Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penganiayaan Banser NU Ansor

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

10 April 2026 06:40

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar