KETIK, JOMBANG – Penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter di Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang mempertanyakan daftar penerima manfaat yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi warga yang benar-benar membutuhkan.
Polemik dugaan salah sasaran penyaluran bansos bantuan pangan di Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang muncul setelah beredar informasi adanya penerima bantuan yang dianggap berasal dari keluarga berkecukupan.
Bahkan, warga sempat mempertanyakan dugaan masuknya nama istri perangkat desa dalam daftar penerima bantuan pangan yang disalurkan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Salah seorang warga berinisial EF (30) mengaku keluhan mengenai ketidaktepatan sasaran bantuan menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat. Menurutnya, bantuan sosial seharusnya diprioritaskan bagi warga dengan kondisi ekonomi paling rentan.
Baca Juga:
Bapanas Pastikan Distribusi Bansos Pangan Beras dan Minyak Goreng Diperpanjang hingga Juni“Yang dipersoalkan warga bukan program bantuannya, tetapi ketepatan penerimanya. Ada yang dianggap sudah mampu, sementara masih ada warga lain yang dinilai lebih layak menerima,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi dan pembaruan data penerima manfaat agar bantuan yang bersumber dari negara tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tingkat desa.
“Kalau memang bantuan ini untuk masyarakat miskin, maka datanya harus benar-benar akurat. Jangan sampai warga yang membutuhkan justru tidak masuk daftar,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Keboan membantah tudingan bahwa istri perangkat desa menerima bantuan pangan tersebut. Penjabat Kepala Desa Keboan, Supandji, menegaskan seluruh bantuan disalurkan berdasarkan daftar penerima yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga:
Ringankan Beban Warga Jelang Hari Raya, Bupati Kendal Serahkan Bantuan Pangan di LimbanganMenurut dia, proses pembagian bantuan dilakukan sesuai prosedur dan langsung diberikan kepada warga yang namanya tercantum dalam data penerima manfaat.
“Informasi bahwa istri perangkat desa menerima bantuan pangan itu tidak benar. Penyaluran dilakukan sesuai daftar penerima yang sudah ditetapkan,” tegas Supandji.
Ia menjelaskan, memang terdapat pemberian terpisah dari pihak Bulog kepada sejumlah pihak yang membantu proses distribusi bantuan sejak pagi hingga malam hari. Namun, bantuan tersebut bukan bagian dari jatah bantuan pangan masyarakat.
“Ada apresiasi tersendiri dari Bulog kepada petugas yang membantu kelancaran penyaluran. Itu berbeda dengan bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat,” jelasnya.
Supandji menambahkan, pemerintah desa hanya bertugas memfasilitasi distribusi bantuan berdasarkan data yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“Desa tidak menentukan siapa yang menerima. Kami hanya menyalurkan sesuai data yang sudah ada,” ujarnya.
Terpisah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Jombang menyebut penetapan penerima bantuan pangan sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan pemerintah pusat sebagai dasar penyaluran bantuan.
Kepala Bidang Ketersediaan, Distribusi dan Cadangan Pangan DKPP Jombang, Mohammad Hari Prasetyo, mengatakan program bantuan pangan yang saat ini disalurkan berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter untuk setiap bulan alokasi. Penerima bantuan berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 3 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Penerima bantuan mengacu pada DTSEN. Yang masuk kategori penerima adalah masyarakat pada kelompok desil 1 sampai desil 3,” katanya.
Terkait dugaan adanya keluarga perangkat desa yang masuk daftar penerima di Desa Keboan, Prasetyo mengaku tidak memiliki kewenangan melakukan verifikasi data karena daftar penerima berasal dari pemerintah pusat melalui Bulog.
“Kami tidak memegang data penerima secara rinci karena itu berasal dari pusat. Kewenangan penetapan penerima bukan berada di dinas,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran DKPP lebih difokuskan pada pengawasan kualitas komoditas yang disalurkan kepada masyarakat agar bantuan diterima dalam kondisi layak konsumsi.
“Yang kami awasi adalah kualitas beras dan minyak goreng yang dibagikan kepada masyarakat, sehingga bantuan yang diterima tetap sesuai standar,” pungkasnya.(*)