Ini Kata Kuasa Hukum Plt Kadisdikbud Situbondo atas Beredarnya Video Pencemaran Nama Baik Kliennya

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Rahmat Rifadin

18 Mar 2025 10:27

Thumbnail Ini Kata Kuasa Hukum Plt Kadisdikbud Situbondo atas Beredarnya Video Pencemaran Nama Baik Kliennya
Tim Kuasa Hukum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo (Kadisdikbud), Selasa 18 Maret 2025 (Foto: Heru Hartanto/Ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Tim kuasa hukum Fathor Rakhman, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Situbondo, meminta kepada H. Muhammad agar menyampaikan permohonan maaf atas dugaan mencemarkan nama baik yang diunggah melalui akun tiktok Totok Organik, beberapa hari lalu, Selasa 18 Maret 2025.   

“Menanggapi video H. Muhammad yang beredar di media sosial tiktok tersebut sangat tidak mendasar. Sebab, pada video yang tersebar di media sosial Tiktok itu menerangkan bahwa klien kami pernah dihukum. Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, klien kami pada saat sidang di Pengadilan Negeri Situbondo tanggal 22 Februari 2011 putusannya adalah bebas murni,” jelas Syaiful Bakri salah satu kuasa hukum Fathor Rakhman.

Dari putusan Pengadilan Negeri Situbondo tersebut, kata Syaiful Bakri, kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 21 Juni 2011 dengan Nomor Putusan Mahkamah Agung No.1206K/PID.SUS/2011 Tgl.21 Juni 2011 dengan salah satu amarnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo.

“Klien kami tetap diputus bebas murni oleh Mahkamah Agung. Dan pada tanggal 26 April 2013 berdasarkan Keputusan Bupati Situbondo Nomor 821.2/2897/431.304/2013 yang pada pokoknya berisi pemulihan nama baik klien kami, dengan mengangkat kembali sebagai pejabat sesuai dengan kepangkatannya serta diberikan tunjangan sesuai dengan golongannya,” jelas Syaiful Bakri.

Baca Juga:
SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Berdasarkan data dan fakta yang ada itu, sambung Syaiful Bakri, tuduhan H. Muhammad yang menyatakan kliennya dihukum sangat merugikan yang bersangkutan.

“Untuk itu, H. Muhammad agar memberikan klarifikasi terhadap video yang telah beredar di akun Tiktok Totok Organik tersebut,” kata Syaiful Bakri.

Apabila yang bersangutan tidak mau melakukan klarifikasi atas video tersebut, kata Syaiful Bakri, jangan salahkan pihaknya jika mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

“ Apabila yang bersangkutan tidak atau permohonan maaf kepada klien, maka kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Syaiful Bakri.

Baca Juga:
Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS

Tak hanya itu yang disampaikan Syaiful Bakri. Namun, dia juga menegaskan bahwa kebijakan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menempatkan Fathor Rakhman menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo sudah tepat sasaran. Sebab, Pak Fathor sudah memiliki pengalaman dalam dunia pendidikan.

“Mas Bupati Rio sudah tepat menduduki Pak Fathor sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Sebab, dia sudah pernah menjabat sebagai Kadisdikbud Situbondo,” pungkas Syaiful Bakri di hadapan sejumlah wartawan. (*)

Baca Sebelumnya

Way Kanan Berdarah! Penggerebekan Sabung Ayam Berujung Tiga Polisi Tewas, Polda Lampung Gelar Penyelidikan

Baca Selanjutnya

DPRD  Kabupaten Bandung Pastikan Ranwal RPJMD Cerminkan Aspirasi Masyarakat

Tags:

kata Kuasa hukum Plt Kadis Pendidikan kebudayaan situbondo Kadisdikbud Situbondo

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar