Ini Alasan Negara Tajikistan Larang Hijab, Padahal Mayoritas Islam

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

26 Jun 2024 03:31

Thumbnail Ini Alasan Negara Tajikistan Larang Hijab, Padahal Mayoritas Islam
Seorang perempuan sedang menggunakan tradisional dress Tajikistan. (Foto: Pinterest)

KETIK, JAKARTA – Tajikistan menjadi sorotan usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang larangan penggunaan hijab pada pekan lalu, padahal mayoritas masyarakat adalah muslim.

Parlemen negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut mengadopsi rancangan UU tentang "Tradisi dan Perayaan".

Dalam RUU itu, parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, melarang penggunaan, mengimpor, menjual, dan memasarkan "pakaian asing bagi budaya Tajik".

Dikutip kantor berita independen Tajikistan, Asia Plus, Presiden Emomali Rahmon memang menganggap pakaian keagamaan termasuk hijab sebagai "pakaian asing".

Baca Juga:
Inilah Cara Memilih Hijab Nyaman untuk Menemani Aktivitas Silaturahmi Saat Lebaran

Dalam aturan baru ini, warga pun dianjurkan untuk semakin sering memakai pakaian nasional Tajikistan.

RUU itu juga mencakup sanksi administratif dan denda bagi para pelanggarnya.

Padahal, negara di Asia Tengah itu memiliki penduduk mayoritas Muslim.

Presiden Tajikistan Emomali Rahmon mengatakan larangan hijab ini untuk melindungi "budaya Tajik" dan mengurangi pengaruh agama di kalangan masyarakat.

Baca Juga:
Austria Sahkan Larangan Jilbab untuk Anak di Bawah 14 Tahun, Picu Pro-Kontra

Faktanya, baju adat Tajikistan penuh warna dan diadopsi dari gaya berpakaian bangsa Persia. Beberapa tindakan itu misalnya mencukur jenggot dengan paksa, membatasi usia orang yang masuk masjid, melarang penggunaan hijab, dan menutup masjid besar-besaran.

Di pemerintahnya, ribuan masjid juga ditutup dalam kurun waktu setahun. Beberapa tempat ibadah itu menjadi fasilitas Kesehatan dan ada pula yang menjelma jadi kedai teh.

Selama menjadi presiden, Rahmon tampak berambisi menerapkan sekularisme di Tajikistan dengan dalih mengurangi ekstremisme. Anggapan ini tercermin dari sejumlah kebijakan yang diambil.

Negara yang dipimpin oleh presiden seumur hidup sejak tahun 1997 tersebut, telah menyiapkan denda bagi masyarakat yang melanggar undang-undang. Bagi warga biasa diberikan denda sebesar 7.920 Somoni Tajikistan atau  Rp 12 juta.

Sementara, bagi pejabat pemerintah dan tokoh keagamaan juga dikenakan sanksi berbeda. Bagi pejabat pemerintah dikenakan denda, 54.000 Somoni atau Rp 82,6 juta. Denda sebesar 57.600 Somoni atau Rp 88 juta untuk tokoh keagamaan. (*)

Baca Sebelumnya

Prabowo Optimistis Pembangunan Pertanian Bawa Indonesia Capai Swasembada Pangan

Baca Selanjutnya

Universitas Petra Duduki Peringkat 1 PTS Terbaik Se-Jatim

Tags:

tajikistan hijab Tajikistan larang hijab Presiden Emomali Rahmon pakaian nasional Tajikistan

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar