Tahun 2045 masih sembilan belas tahun lagi. Terasa jauh. Namun bagi sebuah negara, sembilan belas tahun sebenarnya pendek.
Anak yang hari ini duduk di sekolah dasar, pada 2045 sudah memasuki usia produktif. Infrastruktur yang dibangun sekarang mungkin masih digunakan. Sistem pemerintahan yang dirancang hari ini juga akan meninggalkan jejak. Begitu pula kesalahan yang kita buat sekarang. Dampaknya bisa ikut hidup sampai 2045.
Karena itu, Indonesia Emas sesungguhnya bukan hanya cerita tentang masa depan. Ia adalah cerita tentang kualitas keputusan yang dibuat hari ini.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 menempatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sebagai arah pembangunan Indonesia selama dua puluh tahun. Di dalamnya terdapat delapan misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
Angkanya banyak. Pesannya sederhana: Indonesia ingin melakukan transformasi besar.
Baca Juga:
Masa Depan Tidak Menunggu WisudaTransformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola harus berjalan bersama supremasi hukum, stabilitas, ketahanan, dan keberlanjutan. Sebab pembangunan tidak pernah berlangsung di ruang kosong.
Ada kepentingan, politik, anggaran, konflik, perubahan teknologi, kejahatan siber, disinformasi, persoalan pertanahan hingga keresahan masyarakat. Jika terlambat dibaca, persoalan kecil dapat berkembang menjadi masalah besar.
Di titik itulah pembangunan bertemu dengan intelijen.
Negara Harus Mampu Membaca
Baca Juga:
Gen Z dan Kesabaran IntelektualAda adagium lama, salus populi suprema lex esto: keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Namun bagaimana negara dapat melindungi masyarakat apabila negara terlambat mengetahui datangnya ancaman?
Pemerintahan modern tidak cukup hanya mempunyai kemampuan bertindak. Negara juga harus mempunyai kemampuan membaca.
Dalam kajian kebijakan publik dikenal konsep anticipatory governance. Sederhananya, pemerintahan tidak semestinya hanya bekerja setelah masalah terjadi. Negara perlu mempunyai kapasitas mengantisipasi perubahan sebelum persoalan berkembang menjadi krisis.
Jangan menunggu rumah terbakar untuk mencari alat pemadam.
Intelijen bekerja pada ruang tersebut.
Informasi hanyalah bahan mentah. Nilainya muncul ketika informasi diolah menjadi pengetahuan, pengetahuan menghasilkan peringatan dini, dan peringatan dini memberikan pilihan kepada pengambil kebijakan.
Namun kemampuan mengetahui juga mempunyai batas moral.
Dalam negara hukum, intelijen bukan instrumen untuk mencurigai setiap warga. Bukan pula alat membungkam kritik. Justru intelijen harus mampu membedakan kritik yang sehat, keresahan masyarakat, perbedaan pendapat, disinformasi, provokasi, ancaman keamanan, dan tindak pidana.
Tidak semua kritik adalah ancaman. Tidak semua kegaduhan adalah kejahatan. Namun tidak semua gejala boleh dianggap sepele.
Di situlah ketajaman analisis dibutuhkan.
Pembangunan adalah Portofolio Risiko
RPJMN 2025–2029 merupakan tahap pertama menuju Indonesia Emas 2045. Inilah fase fondasi.
Dalam membangun rumah, kesalahan memilih warna cat mudah diperbaiki. Kesalahan pada fondasi jauh lebih mahal.
Begitu pula membangun negara.
Kebocoran anggaran, konflik pertanahan, polarisasi politik, rendahnya kepatuhan hukum, kejahatan siber hingga menurunnya kepercayaan publik dapat menghasilkan efek berantai selama bertahun-tahun.
Karena itu, pembangunan perlu dipandang sebagai portofolio risiko nasional.
Setiap kebijakan mempunyai tujuan. Namun di dalamnya juga terdapat aktor, kepentingan, kerentanan, potensi penyimpangan, serta kelompok masyarakat yang mungkin menerima dampak berbeda.
Analisis risiko bukan pesimisme. Ia adalah cara menjaga optimisme tetap berpijak pada kenyataan.
Negara yang mampu mengantisipasi mempunyai lebih banyak pilihan daripada negara yang hanya mampu bereaksi.
Dari Jogja Membaca Indonesia
Yogyakarta memberikan contoh konkret bagaimana teori itu bekerja.
Pada September 2026, misalnya, Gunungkidul menghadapi Pemilihan Lurah Serentak di 31 kalurahan. Ini bukan semata persoalan siapa yang menang dan kalah. Di dalamnya terdapat soal partisipasi masyarakat, netralitas aparatur, kepatuhan terhadap regulasi, potensi politik uang, hingga menjaga agar kompetisi politik tingkat lokal tidak berkembang menjadi gesekan sosial.
Ada pula persoalan pertanahan. Di Jogja, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia bersinggungan dengan sejarah, tata ruang, investasi, pembangunan, kehidupan kampung, bahkan identitas sosial. Dokumen perencanaan DIY sendiri menempatkan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kas Desa sebagai bagian dari arah kebijakan.
Contoh lain datang dari dunia digital. Aspirasi warga Kota Yogyakarta pada 2026 bahkan telah menyentuh kebutuhan perlindungan hukum terhadap kejahatan siber. Ini menunjukkan ancaman terhadap masyarakat tidak lagi selalu datang melalui ruang fisik. Telepon genggam kini dapat menjadi pintu masuk penipuan, manipulasi, pencurian data, bahkan disinformasi.
Pada saat yang sama, Jogja mempunyai kekuatan yang tidak dimiliki banyak daerah: ratusan ruang akademik dan komunitas yang dapat dipertemukan dengan persoalan masyarakat. Kolaborasi Pemkot Yogyakarta dengan perguruan tinggi dalam penataan kawasan Code, misalnya, menunjukkan bahwa kampus dapat hadir bukan hanya sebagai ruang kritik, tetapi juga sebagai bagian dari pencarian solusi bagi kampung.
Dari sinilah saya melihat pentingnya empat simpul: Kampus, Kampung, Kantor, dan Keraton.
Kampus mempunyai pengetahuan dan daya kritis. Kampung mempunyai pengetahuan sosial yang sering tidak tertulis. Kantor mempunyai kewenangan dan instrumen kebijakan. Keraton memiliki akar sejarah, budaya, dan nilai yang menjadi bagian dari keistimewaan Yogyakarta.
Empat ruang tersebut tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri.
Intelijen justru perlu membaca hubungan di antara semuanya.
Bukan untuk membatasi percakapan, melainkan memahami keadaan.
Sebab demokrasi membutuhkan kritik. Namun demokrasi juga membutuhkan fakta. Kebebasan membutuhkan ruang. Tetapi kebebasan juga membutuhkan tanggung jawab.
Kekuasaan Harus Mampu Membatasi Diri
Filsafat negara hukum mengajarkan bahwa kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang mampu membatasi dirinya.
Karena itu, intelijen penegakan hukum harus kuat sekaligus terukur.
Tajam membaca ancaman, tetapi hati-hati menggunakan kewenangan. Cepat memperoleh informasi, tetapi disiplin melakukan verifikasi. Berani memberikan peringatan, tetapi tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan.
Di sinilah integritas menjadi penting.
Intelijen tanpa integritas dapat berubah menjadi kekuasaan atas informasi. Sebaliknya, intelijen yang bekerja dalam koridor hukum dapat menjadi sistem saraf negara: merasakan gangguan, mengirimkan sinyal, kemudian membantu negara menentukan respons secara tepat dan proporsional.
Indonesia Emas pada akhirnya bukan sebuah tanggal.
Ia adalah akumulasi keputusan yang benar. Anggaran yang tidak bocor. Konflik yang dapat dicegah. Hukum yang ditegakkan secara adil. Institusi yang dipercaya. Serta aparatur negara yang menjaga kewenangannya tetap berada dalam koridor kepentingan publik.
Karena itu, intelijen penegakan hukum tidak boleh berhenti bertanya: apa yang sedang terjadi?
Pertanyaannya harus bergerak lebih jauh: mengapa itu terjadi, ke mana arahnya, siapa yang terdampak, apa risikonya bagi negara, dan apa yang harus dilakukan sebelum terlambat?
Sebab masa depan hampir tidak pernah datang secara tiba-tiba.
Biasanya ia mengirimkan tanda-tandanya terlebih dahulu.
Tugas kita adalah mampu membacanya.
Sebab boleh jadi, Indonesia Emas 2045 tidak sedang ditentukan pada tahun 2045.
Ia sedang ditentukan hari ini.
*) Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M merupakan Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)