KETIK, PALEMBANG – Pomdam II/Sriwijaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang prajurit golongan Tantama Detasemen Kesehatan Wilayah Palembang Kesehatan Dua Militer Sriwijaya, Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa di Pan Head Cafe, Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu 16 Mei 2026 dini hari lalu.

Kedua tersangka masing-masing adalah Sertu MRR, oknum anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan, serta seorang warga sipil berinisial DS yang diduga menyembunyikan barang bukti berupa senjata api rakitan.

Kapendam II/Sriwijaya Letkol Infanteri Yordania mengatakan, penetapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Kurang dari 24 jam Pomdam II/Sriwijaya sudah menetapkan para tersangka. Informasi dari hasil pemeriksaan, untuk tersangkanya ada dua orang, satu orang yakni Sertu MRR sebagai pelaku, dan satu orang dari pihak sipil yang saat ini masih diperiksa,” ujar Yordania saat dikonfirmasi Minggu 17 Mei 2026.

Ia menjelaskan, insiden bermula dari selisih paham antara korban dan pelaku di lokasi hiburan malam tersebut.

Baca Juga:
Rangkul Media, Danrem 044/Garuda Dempo Pastikan Kesiapsiagaan Bencana dan Pengamanan Nataru di Sumsel

“Yang bersangkutan ini terjadi selisih paham dimana terjadi cekcok, berujung perkelahian, kemudian berujung terjadinya penembakan,” katanya.

Saat ditanya apakah cekcok dipicu persoalan senggolan saat berjoget, Yordania menyebut hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

“Cekcok itu benar masalah senggolan joget itu sedang kita didalami,” ungkapnya.

Dalam insiden itu, Sertu MRR diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak korban hingga mengalami luka tembak fatal.

Baca Juga:
3 Anggota TNI di Bondowoso yang Disandera Warga Akhirnya Dibebaskan

Sementara itu, tersangka DS diduga berperan menyembunyikan barang bukti senjata api rakitan usai penembakan terjadi.

Yordania juga mengungkapkan proses penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi berbeda.

“Kalau yang bersangkutan dari pihak TNI ditangkap di Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian yang pihak sipil diamankan dirumah setelah ,dikembangkan oleh pihak Intel Kodam” jelasnya.

Diketahui, senjata api rakitan yang digunakan dalam penembakan ditemukan petugas di rumah DS di kawasan Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Sabtu malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Sedangkan Sertu MRR kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Madenpom II/4 Palembang bersama sejumlah saksi lainnya.

Kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Berkas perkara terhadap Sertu MRR akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer I-05 Palembang, sedangkan perkara DS dilimpahkan ke Polrestabes Palembang. (*)