Hore! Sekarang Bisa Umrah Mandiri Tanpa Perlu Bayar Mahal ke Travel, Ini Caranya

Editor: Fisca Tanjung

25 Okt 2025 16:25

Headline

Thumbnail Hore! Sekarang Bisa Umrah Mandiri Tanpa Perlu Bayar Mahal ke Travel, Ini Caranya
Kini masyarakat bisa menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus membayar mahal melalui jasa biro travel. (Foto: Kia/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Kabar gembira untuk umat Muslim Indonesia! Kini masyarakat bisa menunaikan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus membayar mahal melalui jasa biro travel. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru saja disahkan oleh pemerintah bersama DPR RI.

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 86 ayat (1), disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri Agama. 

Artinya, jemaah kini punya pilihan untuk mengatur sendiri keberangkatan mereka ke Tanah Suci tanpa perantara agen perjalanan.

Baca Juga:
Jelang Haji 2026! Gubernur Khofifah Serukan Jaminan Keamanan Jemaah di Tengah Dinamika Timur Tengah

Untuk bisa melaksanakan umrah mandiri, jemaah tentu tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 87A. 

Syarat-syarat tersebut mencakup kewajiban beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan, serta memiliki tiket pesawat dengan jadwal pulang-pergi yang sudah pasti. 

Selain itu, calon jemaah juga perlu melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan resmi yang terdaftar di sistem informasi Kementerian Agama.

Meskipun dilakukan tanpa bantuan travel, jemaah umrah mandiri tetap dijamin perlindungannya oleh negara. Dalam Pasal 88A dijelaskan bahwa setiap jemaah berhak mendapatkan layanan sesuai dengan perjanjian tertulis bersama penyedia jasa. Jika ada kekurangan atau kendala selama perjalanan, jemaah juga berhak melapor langsung kepada Menteri Agama. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan jemaah tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

Baca Juga:
Sembilan Kasta di Pelataran Suci: Antara Ibadah Langit dan Pajak Sosial

Revisi aturan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan ibadah haji serta umrah. 

Ketua Komisi VIII DPR RI menjelaskan bahwa perubahan undang-undang ini dilakukan agar pelayanan terhadap jemaah semakin profesional, efisien, dan menyesuaikan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. Pelayanan mencakup seluruh aspek penting seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga fasilitas kesehatan di Makkah, Madinah, dan wilayah pelaksanaan haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Tak hanya membuka peluang bagi jemaah untuk beribadah dengan biaya lebih terjangkau, undang-undang baru ini juga membawa perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah. 

Pemerintah dan DPR sepakat untuk meningkatkan status lembaga penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Nantinya, seluruh urusan haji dan umrah akan dikelola di bawah satu atap atau one stop service, sehingga prosesnya bisa lebih cepat, transparan, dan terkoordinasi dengan baik.

Dengan diberlakukannya undang-undang baru ini, masyarakat kini bisa menunaikan umrah dengan lebih fleksibel tanpa bergantung pada biro perjalanan. Selama memenuhi syarat dan mengikuti ketentuan resmi dari pemerintah, ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri dengan biaya yang lebih hemat namun tetap aman dan terlindungi secara hukum.

Kini, impian beribadah ke Tanah Suci tidak lagi terasa jauh. Lewat regulasi baru ini, umat Muslim di Indonesia bisa berkata, “Hore! Sekarang kita bisa umrah mandiri tanpa harus bayar mahal ke travel.”

Baca Sebelumnya

Khofifah Terbitkan KepGub, UMK 7 Kabupaten/Kota Berubah, Ini Selengkapnya

Baca Selanjutnya

Harga Cabe Anjlok sampai Rp5 Ribu, Petani Mengeluh Tak Kembali Modal

Tags:

Umroh Travel umroh umroh mandiri UU no 14 umroh dan haji UU Haji

Berita lainnya oleh Fisca Tanjung

Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

11 April 2026 17:07

Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

Ratusan Siswa MAN 2 Kota Malang Studi ke Senayan, Anggota DPR RI Cak Udin Kuatkan Edukasi Politik Kebangsaan

9 April 2026 19:56

Ratusan Siswa MAN 2 Kota Malang Studi ke Senayan, Anggota DPR RI Cak Udin Kuatkan Edukasi Politik Kebangsaan

Bukan Formalitas! Pengurus GAPEMBI Jatim Wajib Punya Dapur MBG dan Terdaftar di KADIN

9 April 2026 09:44

Bukan Formalitas! Pengurus GAPEMBI Jatim Wajib Punya Dapur MBG dan Terdaftar di KADIN

Tak Main-main, GAPEMBI Jatim Terapkan Standar Ketat untuk Dapur Makan Bergizi Gratis

9 April 2026 09:33

Tak Main-main, GAPEMBI Jatim Terapkan Standar Ketat untuk Dapur Makan Bergizi Gratis

Resmi Dilantik di Malang, GAPEMBI Jatim Siap Jadi Pilar Program Makan Bergizi Nasional

9 April 2026 09:14

Resmi Dilantik di Malang, GAPEMBI Jatim Siap Jadi Pilar Program Makan Bergizi Nasional

Daftar Lengkap Pengurus GAPEMBI Pusat hingga Daerah, Siap Kawal Program Gizi Nasional

6 April 2026 20:15

Daftar Lengkap Pengurus GAPEMBI Pusat hingga Daerah, Siap Kawal Program Gizi Nasional

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar