KETIK, JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad muncul dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemunculan nama tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap yang melibatkan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa, nama Raffi Ahmad diakui disebut ketika jaksa mengungkap komunikasi terkait pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.
"Betul, ada fakta saudara RA menitipkan barang sekitar dua unit laptop mungkin," katanya Selasa, 9 Juni 2026.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Menurut KPK, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Raffi Ahmad terlibat dalam skema suap yang sedang diusut penyidik.
"Kami akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Jika ditemukan fakta persidangan yang tadi muncul, itu akan di klarifikasi atau di dalami oleh tim penyidik," katanya.
"Tetapi apakah itu dianggap penyelundupan, kita tidak bisa sampaikan secara detail. Tetapi yang dianggap penyelundupan adalah, itu berada dalam partai yang besar. Tapi karena ini sudah sampai di persidangan, iya betul saudara RA menitip," katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 4 Februari 2026 lalu.
Perkara itu mengenai dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Setidaknya ada enam dari 17 yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Heboh! Raffi Ahmad Disebut dalam Persidangan Korupsi Bea Cukai, Ini Penjelasan KPK
9 Jun 2026 • 15:00
Nama Raffi Ahmad muncul dalam fakta persidangan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Foto: IG @raffinagita1717
Tags:
raffi ahmad KPK bea cukai Blueray Cargo
Berita Lainnya oleh Hanifuddin Musa