KETIK, BLITAR – Polemik bau limbah peternakan ayam di Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Blitar. Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing bersama warga dan pihak perusahaan, Senin 11 Mei 2026.
Hearing tersebut digelar menyusul keluhan warga yang mengaku masih terganggu bau yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah peternakan ayam milik CV Bumi Indah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho mengatakan, forum hearing itu merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang telah beberapa kali disampaikan dalam kurun waktu setahun terakhir.
Baca Juga:
Rijanto Resmi Nahkodai Mabicab Pramuka Kabupaten Blitar, Kwarda Jatim Tekankan Penguatan Karakter Pemuda
Menurut Aryo, meski perusahaan dinilai cukup terbuka dan memiliki kelengkapan perizinan, persoalan kenyamanan warga tetap harus menjadi perhatian utama.
“Walaupun dari sisi perizinan lengkap dan perusahaan cukup terbuka, tapi kalau masyarakat masih merasa terganggu tentu harus ada perbaikan yang dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga:
Harapan Masyarakat Menggema Jelang Pemilihan Ketua KONI Kota Blitar, Atlet Soroti Prestasi hingga Bonus
Ia menegaskan warga berharap ada langkah nyata untuk meminimalisir bau agar tidak lagi mengganggu aktivitas maupun lingkungan sekitar permukiman.
Sementara itu, pihak PT Bumi Indah Group melalui bagian legal, Sely Aditama menegaskan bahwa penilaian pencemaran udara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan persepsi individu, melainkan harus mengacu pada hasil uji laboratorium resmi sesuai standar baku mutu lingkungan.
“Sepanjang memenuhi baku mutu udara, maka standarnya seperti itu. Jadi tidak bisa distandarkan memakai penilaian hidung orang per orang. Kami semaksimal mungkin tetap mengusahakan agar sesuai dengan baku mutu udara yang ada,” kata Sely.
Pihak perusahaan menyebut pengambilan sampel udara dan limbah telah dilakukan pada 23 hingga 26 April 2026. Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar pada 13 sampai 14 Mei 2026 dan akan menjadi dasar langkah selanjutnya.
Selain itu, perusahaan juga menilai sumber bau di wilayah tersebut tidak sepenuhnya berasal dari peternakan mereka. Sebab di sekitar lokasi juga terdapat sejumlah peternakan ayam maupun sapi yang berada cukup dekat dengan permukiman warga.
“Semua usaha peternakan yang menghasilkan limbah tentu berpotensi menimbulkan bau, baik peternakan unggas maupun sapi,” imbuhnya.
Dalam hearing tersebut, PT Bumi Indah Group juga memaparkan sejumlah program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR kepada masyarakat sekitar. Perusahaan mengklaim telah menyalurkan bantuan kepada 332 kepala keluarga serta bantuan sosial lainnya dengan total sekitar Rp100 juta per tahun.
Tak hanya itu, perusahaan juga rutin membagikan telur kepada sekitar 350 kepala keluarga setiap enam bulan sekali.
Meski polemik terkait dugaan bau limbah masih berlangsung, aktivitas operasional perusahaan dipastikan tetap berjalan sambil menunggu hasil resmi uji laboratorium udara dan limbah yang saat ini masih dalam proses.