Hati-hati! Ruas Jalan Godean Sleman Berlubang dan Berlumut

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

19 Feb 2024 13:59

Thumbnail Hati-hati! Ruas Jalan Godean Sleman Berlubang dan Berlumut
Kerusakan jalan yang juga terpantau berlumut tersebut terlihat memanjang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta harusnya dimaknai dengan hal-hal yang positif. Tidak hanya dengan sikap masyarakatnya yang dikenal ramah. Namun fasilitas publik harusnya terpelihara dengan baik, bahkan kalau bisa di atas rata-rata. Terlebih lagi menyangkut kondisi jalan raya yang ada.

Demikian disebutkan oleh Abdul Hakim kepada jurnalis Ketik.co.id, Minggu (18/2/2024). Penasehat beberapa ormas di Yogyakarta yang banyak bergerak di bidang sosial kemasyarakatan ini menyampaikan, jalan raya merupakan prasarana utama yang menunjang dan mendukung berbagai aktivitas serta kebutuhan manusia dalam hal kepentingan mobilisasi sehingga tercapainya tujuan ekonomi dan non ekonomi.

Sedangkan pengertian dari jalan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Nah, menurut UU Nomor 38 Tahun 2004, papar Abdul Hakim, jalan merupakan prasarana yang ditujukan untuk transportasi darat, termasuk bagian jalan, berbagai bangunan. Serta perlengkapan untuk lalu lintas, berada di atas permukaan tanah serta di bawah permukaan tanah dan atau air. Terkecuali untuk jalan kereta api, jalan lori serta jalan kabel.

Sementara dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan jika jalan adalah seluruh bagian jalan, bangunan pelengkap serta perlengkapannya yang ditujukan untuk lalu lintas umum, berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air. Serta di atas permukaan air, terkecuali untuk jalan rel serta jalan kabel.

Disebutkan pengertian dari jalan raya (highway) merupakan jalan umum yang digunakan untuk lalu lintas. Disertai dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan paling sedikit dua lajur pada setiap arah.

Baca Juga:
Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Selain itu jalan raya merupakan jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan lain. Keberadaan jalan raya juga sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat menjangkau daerah-daerah terpencil.

Abdul Hakim juga menyampaikan, maraknya jalan yang rusak saat musim penghujan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dapat menyebabkan jatuh korban. Menimbulkan kerugian harta benda akibat terperosok, terserempet atau ditabrak kendaraan lain pada saat menghindari jalan yang rusak.

"Kondisi jalan raya seperti itu ternyata ada juga di sekitar kita. Lokasinya masih dekat ke arah kota, yakni berada di ruas jalan Godean," terangnya.

Masih menurut Abdul Hakim, salah satu titik kerusakan tersebut ada di jalan Godean Km 4,5 atau di simpang empat Patran, Gamping, Sleman. Persisnya di sebelah timur lampu lalu lintas, atau depan toko perlengkapan bayi 'Wijaya'.

"Rusak berlubang, kondisi jalan di spot tersebut selalu terendam air. Bahkan kalau dicermati permukaan jalan terlihat menghijau berlumut," ungkapnya.

Kondisi tersebut tentunya dapat membahayakan bagi pengguna jalan. Abdul Hakim juga mengingatkan adanya sanksi bagi pemerintah baik pusat maupun daerah apabila membiarkan jalan rusak.

Foto Kondisi spot di jalan Godean Km 4,5 yang terlihat berlumut permukaannya. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)Kondisi spot di jalan Godean Km 4,5 yang terlihat berlumut permukaannya. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

"Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengamanatkan bagi penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Untuk itu ia menegaskan, sudah seharusnya kondisi jalan seperti itu tidak dibiarkan berlama-lama. Apalagi lokasinya berada di wilayah propinsi yang berlabel Istimewa.

Saat Ketik.co.id, Senin (19/2/2024) melakukan pengecekan pada titik yang dimaksud, kondisinya memang cukup memprihatinkan. Jalan berlubang terlihat memanjang.

Baca Juga:
Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Sementara para pengendara berusaha menghindari titik yang tergenang air dan di tumbuhi lumut tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana kondisinya jika hari beranjak malam atau pada saat turun hujan.

Padahal secara tegas sudah ada ketentuan pidana terhadap penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Yakni Pasal 273 UU No.22/2009.

Dimana menurut pasal tersebut setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 24 juta. Sedangkan jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.

Saat dihubungi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemkab Sleman Zaini Anwar dengan singkat menyampaikan, bahwasannya jalan Godean merupakan jalan provinsi. (*)

Baca Sebelumnya

Es Durian Be Ana, Kios Minuman yang Diserbu Pengunjung di Pasar Among Tani Kota Batu

Baca Selanjutnya

Lestarikan Tradisi, Wabup Badung Buka Turnamen Ceki

Tags:

Jalan Godean Simpang Empat Patran Gamping Jalan rusak Jalan Berlumut Bina Marga Sleman DPUPKP Sleman Bina Marga DIY DPU ESDM DIY Pemkab Sleman Pemda DIY

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar