KETIK, BATU – Persoalan legalitas tempat berjualan menjadi perhatian pedagang Zona Apel Pasar Induk Among Tani Kota Batu di tengah proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan serta jual-beli kios dan los.

Pedagang meminta Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) memberikan kepastian hukum agar keberadaan mereka di dalam pasar memiliki dasar administrasi yang jelas.

Salah seorang pedagang, Damir Suparno, mengatakan hingga kini para pedagang belum memperoleh dokumen yang dinilai cukup untuk menjadi dasar hukum dalam

“Kami berharap kepada pihak Pemkot Batu segera memberi kepastian legalitas kepada para pedagang,” ujarnya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Damir menjelaskan, kondisi tersebut tidak hanya dialaminya secara pribadi, tetapi juga dirasakan pedagang lainnya.

Baca Juga:
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jalan Sehat Pemkot Batu Diwarnai Aksi Pungut Sampah dan Donasi Gempa NTT

Ia menyebut belum adanya surat keputusan maupun dokumen resmi yang memadai membuat para pedagang mempertanyakan status hukum tempat usaha yang mereka tempati.

“Fakta yang saya rasakan bersama rekan-rekan pedagang, semuanya hanya memegang kartu dari UPT Pasar Batu sebagai tanda menempati kios atau los. Tidak ada surat keputusan maupun dokumen resmi yang memadai,” ungkap Damir.

Ia menilai kartu tersebut belum memberikan kepastian yang semestinya dimiliki pedagang sebagai dasar menempati tempat usaha.

Damir mengaku heran apabila dokumen yang sifatnya hanya kartu penggunaan menjadi satu-satunya pegangan bagi pedagang.

Baca Juga:
Bahayakan Pengguna Jalan! Satpol PP Kota Batu Copot Reklame Rusak dan Rawan Roboh

“Saya orang awam, sangat aneh ketika hanya sebatas kartu semacam ini yang jadi pegangan para pedagang. Ini kesannya hanya sebatas sebuah kebijakan belaka, bukan menjalankan mekanisme hukum yang seharusnya berlaku,” jelasnya.

Karena itu, Damir berharap Pemkot Batu melakukan penataan ulang terhadap administrasi dan legalitas kios maupun los secara menyeluruh. 

Langkah tersebut, tambah dia, diperlukan agar status setiap pedagang dapat ditetapkan secara jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami berharap besar Pemkot Batu segera melakukan penataan ulang menyeluruh serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi, agar setiap pedagang benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan sah menempati tempat usahanya,” tegas Damir. (*)