KETIK, MALANG – Upaya mediasi kedua dalam perkara konflik antartetangga di Pengadilan Negeri (PN) Malang berakhir buntu, Kamis, 25 Juni 2026. Kegagalan mediasi di hadapan hakim mediator Hambali ini membuat kasus kerusakan rumah kos tersebut resmi berlanjut ke persidangan pokok perkara.
Sumardhan, kuasa hukum Budi Susanto selaku pihak penggugat, membenarkan mandeknya jalan damai tersebut. Menurutnya, tawaran ganti rugi dari pihak tergugat berinisial IAH sangat tidak layak dan jauh dari fakta kerusakan di lapangan.
Dalam mediasi kedua tersebut, pihak tergugat hanya sanggup membayar tambahan ganti rugi sebesar Rp1 juta untuk biaya tukang dan pengecatan.
"Padahal, kerugian yang dialami oleh klien kami ini jauh lebih besar. Karena kerusakan juga terjadi pada barang-barang milik anak kos serta barang pribadi milik klien kami," jelasnya kepada Ketik.com.
Dengan nominal sekecil itu, seluruh kerugian yang ditimbulkan dipastikan tidak ter-cover. Sumardhan bahkan menilai ada dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh IAH dalam proyek renovasi rumahnya.
Baca Juga:
Cetak Relawan Kemanusiaan, Pramuka Kota Malang Buka Rekrutmen Brigade Penolong"Karena, dia (tergugat) sama sekali tidak mengingatkan tukangnya mengenai dampak-dampak yang bisa terjadi jika datang hujan atau kondisi lainnya," tambahnya.
Selain masalah materiil, ia juga menyayangkan sikap tergugat yang dinilai tidak memiliki etika dan tata krama. Pasalnya, proyek renovasi rumah tersebut langsung berjalan tanpa mengantongi izin dari tetangga sekitar.
"Sebelum melakukan pembangunan, tergugat ini tidak kulo nuwun atau berizin kepada tetangga. Selain itu, tidak ada pemberitahuan juga kepada Ketua RW maupun pihak keamanan di lingkungan perumahan tersebut," bebernya.
Menghadapi persidangan yang segera bergulir, Sumardhan menegaskan pihaknya telah siap tempur. Sejumlah bukti dokumen pun telah disiapkan untuk mengawal perkara ini.
Baca Juga:
Before and After: Warga Kota Malang Terima Bantuan Bedah Rumah Pramuka Jatim"Kami sudah siap dan memiliki bukti dokumen yang lengkap. Dokumen yang kami miliki bukan hanya sekadar surat kepemilikan rumah, melainkan bukti video dan foto atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tergugat kepada klien kami," terangnya.
Sementara itu, pihak tergugat IAH enggan berkomentar terkait perkara yang terjadi dengan tetangganya tersebut.
"Maaf, tidak ada komentar," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat melakukan renovasi rumah yang memicu banjir di rumah kos tetangga, seorang pegawai Bank BUMN berinisial IAH digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Gugatan resmi dilayangkan oleh Budi Susanto, pemilik rumah kos yang merugi akibat rembesan air hujan imbas proyek renovasi tersebut.
Diketahui, kejadian itu terjadi di Perumahan Cahaya Cempaka Kecamatan Lowokwaru pada November 2025 dan saat itu Kota Malang sedang dilanda hujan deras. Kemudian, bagian talang air dari rumah IAH yang belum selesai membuat air hujan tumpah ke rumah Budi.
Dari 10 kamar kos yang dimilikinya, tiga kamar yang paling dekat sumber kebocoran terdampak parah. Bahkan, barang dagangan anak kos juga mengalami rusak parah.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menilai IAH telah melanggar ketentuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, penggugat meminta tergugat melakukan perbaikan bangunan agar air hujan tidak lagi mengalir ke rumah kos miliknya. (*)