Hanya Dua Gugatan Pilkada di Jatim yang Diterima MK, Berlanjut Agenda Pembuktikan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

7 Feb 2025 09:27

Thumbnail Hanya Dua Gugatan Pilkada di Jatim yang Diterima MK, Berlanjut Agenda Pembuktikan
Hakim Mahkamah Konstitusi Sadil Isra, Jumat 6 Februari 2025. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi)

KETIK, MAGETAN – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan dan Pamekasan menjadi perkara Pilkada di Jawa Timur yang berlanjut ke agenda pembuktian oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam amar putusannya, Hakim Sadil Isra menambahkan, persidangan dengan perkara nomor 30 PHPU Bupati Magetan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

’’Adapun jumlah saksi atau ahli untuk kabupaten/kota karena tidak ada provinsi di sini (enam perkara lanjut) maka maksimal 4 orang,’’ ujarnya.

Sadil mengatakan, saksi yang dihadirkan bebas asalkan tidak lebih dari empat orang. Baik itu berupa saksi (biasa) atau ahli.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Kemudian, untuk agenda mendengarkan keterangan saksi yang sudah tercatat dalam daftar identitas dapat dilakukan pada satu kali persidangan selesai.

’’Daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke MK beserta pokok-pokok keterangan saksi, dan sudah harus diterima paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai,’’ terangnya.

Begitu juga dengan saksi ahli, menurut Sadil, curiculum vitae (CV) berikut surat izin dan keterangannya sudah harus disodorkan sehari sebelum sidang pembuktian dilaksanakan.

Adapun jadwal sidang pembuktian akan diumumkan MK dalam waktu dekat. ’’Dan, kita mengagendakan sidang lanjutan itu dari tanggal 7–17 Februari 2025. Di antara tanggal itu akan ada surat resmi dari MK,’’ katanya.

Baca Juga:
Suntik BKK Rp10 Miliar untuk Sirkuit Suryo! Wujud Komitmen Gubernur Khofifah Percepat Pembangunan Infrastruktur Olahraga di Daerah

Dia juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melengkapi tambahan bukti setelah proses pembacaan putusan dismissal selesai.

Sebagai informasi, Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan terhadap KPU dan Bawaslu Magetan sebagai pihak termohon, serta Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni yang unggul dalam perolehan suara selaku pihak terkait.

Paslon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.083 suara. Jumlah tersebut menempel ketat perolehan Paslon nomor urut 1 yakni Calon Bupati Nanik Sumantri dan Calon Wakil Bupati Suyatni Priasmoro sebanyak 137.347 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara. Serta 404.694 suara sah, lalu 11.180 suara tidak sah, dengan total pemilih 415.874 suara. 

Artinya, selisih hasil perolehan suara dari ketiga paslon tersebut sangat tipis

Kemudian Paslon 01 juga mempertanyakan daftar nama  di 2 TPS yang tidak hadir tapi menggunakan hak suaranya.(*)

Baca Sebelumnya

Demi Kemanusiaan, Bupati Situbondo Terpilih Bantu Korban Banjir di Kecamatan Kendit

Baca Selanjutnya

Rayakan HUT Gerindra Ke-17 dengan Sederhana, DPC Kabupaten Cilacap: yang Terpenting Terus Berjuang untuk Rakyat

Tags:

Sengketa Pilkada 2024 Bupati Magetan Hakim Sadil Isra Mahkamah konstitusi MK Putusan MK

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar