Hanya 13 dari 817 Caleg yang Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

10 Jul 2023 16:05

Headline

Thumbnail Hanya 13 dari  817 Caleg  yang Berkasnya  Dinyatakan Lengkap
Komisioner KPU Sidoarjo Bidang Teknis Penyelenggaraan Ana Azizah (kanan) saat memberikan penjelasan lagi tentang persyaratan berkas bacaleg pada Rabu (5/7/2023) lalu di kantor KPU. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Batas waktu perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) telah berakhir Minggu malam (9/7/2023). KPU Sidoarjo menyatakan sudah menerima perbaikan kelengkapan berkas para bacaleg dari 18 partai politik. Yang masih tidak lengkap bakal tidak bisa ikut Pemilu 2024.

”Hingga tadi malam (Minggu malam, red), kami sudah menerima berkas perbaikan bacaleg dari seluruh parpol," kata Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak kepada media pada Senin (10/7/2023).

Berkas seluruh bacaleg yang dinyatakan sudah diperbaiki itu, lanjut dia, akan diverifikasi lagi hingga 6 Agustus. Proses verifikasi itu akan menentukan langkah mereka selanjutnya. Apakah berkas bacaleg benar-benar memenuhi syarat (MS) atau sebaliknya, tidak memenuhi syarat (TMS).

”Nah, tanggal 6 Agustus ini sifatnya final atau sudah penentuan,” tegas Iskak.

Baca Juga:
Politik di Kota Probolinggo Tidak Rumit: Dekati, Dengar, Menang

Jika masih ditemukan berkas yang tidak lengkap, maka bacaleg yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka terancam tidak bisa berlaga dalam kontestasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.

”Proses perbaikan hanya satu kali. Kalau misalnya tidak memenuhi syarat, tidak bisa ikut pileg,” tandasnya.

Perbaikan berkas bacaleg itu dilakukan setelah KPU Sidoarjo merampungkan verifikasi administrasi bacaleg 18 parpol pada 4 Juli lalu. Hasilnya mengejutkan. Di antara total 817 bacaleg yang mendaftar dan menyerahkan dokumen ke KPU Sidoarjo, hanya 13 orang yang dinyatakan lengkap. Sisanya, 804 bacaleg, belum lengkap.

Macam-macam kekurangan dokumennya. Dari surat keterangan kesehatan, status bebas atau keterangan pidana dari pengadilan, foto, KTP, dan sebagainya. Semua harus dilengkapi dan diperbaiki.

Baca Juga:
Komisi II DPR RI Ungkap Dampak Putusan MK terhadap Pemilu 2029

Pada Rabu siang (5/7/2023) lalu, para liaison officer (LO) atau penghubung partai politik menghadiri undangan KPU Sidoarjo. Mereka mengikuti lagi penjelasan Ana Azizah,  komisioner KPU bidang teknis penyelenggaraan.

Ana menerangkan lagi, misalnya, syarat-syarat tentang seorang kepala desa dan anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. Dia harus menyerahkan surat pengunduran itu ke kecamatan. Sekaligus surat tanda terima dari instansi terkait penerimanya.

Ana juga menjelaskan lagi tentang jenis persyaratan terkait bacaleg mantan narapidana. Pertama, pernyataan seorang bacaleg yang tidak pernah dipenjara. Yang bersangkutan harus menyerahkan surat dari pengadilan. Isinya menerangkan tidak pernah dipenjara dalam hal apa pun.

Yang kedua, bacaleg yang pernah dipenjara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Dia harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lapas. Bahwa yang bersangkutan telah keluar bebas murni dari penjara. Selain itu, putusan dari pengadilan tentang hukuman penjara yang pernah diterimanya. Kemudian, menerangkan jati dirinya dan harus diumumkan di media massa.

Yang terakhir, mantan narapidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kasus kealpaan ringan atau pidana politik. Ada dua persyaratan dokumen. Yang pertama surat putusannya. Yang kedua, surat dari kejaksaan. Dua syarat itu harus diserahkan oleh bacaleg. (*)

Baca Sebelumnya

Gubernur Jatim Apresiasi Penerapan Pajak Elektronik Tambang Pasir Lumajang

Baca Selanjutnya

Oknum Polisi Gadaikan Mobil Orang, Kuasa Hukum : Tak Ada Niatan Menggelapkan

Tags:

pemilu 2024 pileg 2024 Bacaleg Sidoarjo KPU Sidoarjo Pemilih Sidoarjo Bawaslu Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

16 April 2026 12:01

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

Dongkrak PAD Sidoarjo; Bank Jatim Tertinggi, BPR Delta Artha Naik, Delta Tirta dan Aneka Usaha?

16 April 2026 09:55

Dongkrak PAD Sidoarjo; Bank Jatim Tertinggi, BPR Delta Artha Naik, Delta Tirta dan Aneka Usaha?

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H