KETIK, BLITAR – Minggu 19 April 2026 tak sekadar menjadi hari silaturahmi. Di Desa Jegu, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, momentum halalbihalal justru menjelma menjadi ruang “sidang rakyat” yang penuh desakan dan kegelisahan.
Ratusan petani hutan dari Blitar, Malang, hingga Tulungagung berkumpul dalam satu suara: program perhutanan sosial yang dijanjikan tak boleh terus terjebak di meja administrasi.
Agenda yang digelar Keluarga Besar Ratu Adil bersama Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) itu mempertemukan sekitar 57 Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan berbagai pihak, mulai dari Pemkab Blitar, Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur, hingga Perum Perhutani KPH Blitar. Namun alih-alih menjadi forum seremonial, pertemuan ini justru berubah menjadi panggung pembongkaran realitas di lapangan.
Ketua Ratu Adil sekaligus pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, menegaskan bahwa kesabaran petani sudah berada di titik kritis.
Baca Juga:
Kopassus Rayakan HUT ke-74 di Blitar, Tegaskan Peran “Garda Senyap” Jaga NKRI“Ini bukan sekadar kumpul-kumpul. Ini titik konsolidasi. Petani tidak boleh terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya tegas.
Sorotan utama mengarah pada lahan sekitar 100 hektare di wilayah KTH Jegu yang hingga kini belum bisa dimanfaatkan optimal, meski Surat Keputusan sudah terbit sejak 2024. Dua tahun berlalu, namun akses riil bagi petani masih terasa seperti janji yang menggantung.
Desakan pun menguat. Perhutani diminta segera melakukan penjarangan tanaman hutan sebagai langkah awal membuka ruang garap. Apalagi sebagian tanaman dinilai sudah melewati satu siklus tanam.
Di sisi lain, Administratur KPH Blitar, Deni, menyampaikan bahwa dukungan terhadap program tetap berjalan, namun proses harus mengikuti tahapan administratif lanjutan, mulai dari penyusunan rencana kerja hingga penataan batas kawasan.
Baca Juga:
SPPG Gaprang Blitar Mulai Beroperasi, Sasar 1.325 Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis“Semua tetap berjalan, tapi harus sesuai mekanisme pasca SK KHDPK. Penataan batas itu penting,” jelasnya.
Pernyataan tersebut belum cukup menenangkan suasana. Justru, forum semakin mengeras.
Ratu Adil dan FPPM mempertegas sikap: pembenahan internal akan dilakukan, termasuk menertibkan KTH yang tidak taat aturan. Isu penguasaan lahan di luar batas maksimal menjadi perhatian serius, terlebih masih ditemukan praktik pengelolaan lahan lebih dari dua hektare oleh oknum tertentu.
“Tidak boleh ada yang bermain di balik program ini. Keadilan harus dirasakan semua petani, bukan hanya segelintir,” tegas Trijanto.
Nada forum pun berubah menjadi lebih dari sekadar aspirasi ia menjadi peringatan.
Petani tidak lagi meminta, mereka menuntut. Bukan sekadar regulasi di atas kertas, tetapi akses nyata yang bisa menghidupi.
Di penghujung acara, satu kalimat menjadi penanda arah gerakan: Perhutanan sosial, bagi mereka, harus tumbuh di tanah yang digarap, bukan sekadar hidup dalam dokumen yang berdebu.
Dan dari Desa Jegu hari itu, pesan itu dilepaskan ke udara: jika keadilan terus tertunda, petani siap menjaga, mengawal, bahkan melawan. (*)