Hakim Sempat Dibuat Geram, Ternyata Terdakwa Kasus Judi Online Punya Gangguan Pendengaran

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

27 Mar 2024 09:42

Thumbnail Hakim Sempat Dibuat Geram, Ternyata Terdakwa Kasus Judi Online Punya Gangguan Pendengaran
Terdakwa Edi Santoso (52) warga Simo Pronajaya Surabaya sampai harus duduk di depan hakim karena memiliki gangguan pendengaran, Selasa (26/3/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Edi Santoso (52) warga Simo Pronajaya Surabaya ini sempat membuat ketua mejelis hakim Mangapul meradang.

Itu lantaran saat diberikan pertanyaan dirinya selalu tidak mendengarkan. Usut punya usut, ternyata terdakwa mengaku memiliki kekurangan dalam pendengaran.

Edi Santoso harus duduk di kursi pesakitan usai terlibat dalam kasus judi online. Dengan kekurangan itu, Ketua Majelis hakim menghadirkan terdakwa ke ruang sidang untuk menjalani agenda pemeriksaan terdakwa.

Terkuak dalam fakta sidang, ternyata terdakwa Edi Santoso pernah dipenjara. Hal ini terungkap saat Majelis Hakim menayakan terhadap terdakwa melalui seorang dengan cara dituliskan, dikarenakan pendengaran terdakwa ada kendala.

Baca Juga:
OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online, Dinilai Ancam Stabilitas Keuangan

"Iya yang mulia, saat itu saya dipenjara perkara, masuk ke jaringan internet," ucap terdakwa, Selasa (26/3/2024).

Sontak Majelis, terdakwa ini menyebut nakal lantaran sudah menjadi residivis kasus judi online. "Ternyata kamu nakal juga, sudah beberapa kali terjerat kasus yang sama," beber Mangapul.

Dengan begitu, maka ketua majelis hakim akan mengagendakan tuntutan Selasa (2/4/2024) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sidang ditunda satu minggu lagi," ucap mangapul sambil menutup persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Edi Santoso anak dari Handoko, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.44 WIB bertempat di Rumah Jalan Simo Pronajaya 4 RT.02 RW.08 Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, melakukan permainan Judi Online jenis togel.

Baca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 M

Terdakwa melakukan deposito ke rekening admin sebesar Rp70 ribu yang membuat terdakwa tertangkap oleh Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo  Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

IHO Jatim Ajak Pengusaha Salurkan CSR Sosial-Kesehatan Lewat Kapal RS Terapung Unair

Baca Selanjutnya

Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Temu Jasad Korban Pembunuhan

Tags:

Terdakwa Budeg PN Surabaya Pengadilan judi online Hukum di Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar