Hakim PN Sidoarjo Vonis Bebas Gunawan Tjoa

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Mustopa

21 Agt 2023 16:55

Thumbnail Hakim PN Sidoarjo Vonis Bebas Gunawan Tjoa
Majelis Hakim PN Sidoarjo bacakan amar putusan perkara dengan Terdakwa Gunawan Tjoa

KETIK, SIDOARJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis bebas terdakwa Gunawan Tjoa atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan kerjasama jual beli ikan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gunawan Tjoa terbukti sebagaimana yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, S. Pujiono, Senin (21/8/2023).

Selain memberikan vonis bebas, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa baik kemampuan, kedudukan, harkat hingga martabatnya.

Dalam putusannya, hakim menjelaskan bahwa duduk persoalan ini berawal dari kerjasama bisnis udang antara CV Delta Marine (DM) korban Anita, dengan terdakwa Gunawan Tjoa sebagai Direktur PT Indu Manis (IM). Kerjasama mulai terjalin sekitar tahun 2009.

Baca Juga:
451 WBP Rutan Situbondo Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Orang Langsung Bebas

Kemudian pada tahun 2015, udang dipasok oleh CV DM kepada perusahaan terdakwa PT IM secara intensif. Hingga akhirnya udang yang diekspor ke sejumlah negara ini menjadi dasar polemik antara tahun 2018-2019 dan dilaporkan pada tahun 2020.

Berdasarkan keterangan saksi yang masuk dalam pertimbangan hakim, pengiriman udang ini dilakukan 2 sampai 3 kali dalam sehari.

Sepekan kemudian terdakwa sesuai dengan permintaan korban membuat bilyet giro dengan jangka waktu pelunasan 4-6 pekan. "Faktanya, BG tersebut tidak pernah dicairkan korban dan dibayar tunai oleh terdakwa," jelas majelis hakim.

Fakta lainnya, pada awal tahun 2018, terdakwa selalu membayar tunai atas BG yang lebih dulu diberikan kepada korban. Sehingga total kekurangan terdakwa sampai Rp 50 miliar itu, majelis berkeyakinan tidak ada niat jahat yang dilakukan terdakwa untuk melakukan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:
Trofeo Fun Mini Soccer Jadi Jembatan Silaturahmi PN Surabaya-Sidoarjo dan LBH Legundi

"Terbukti, walaupun masih punya hutang tetap dibayar oleh terdakwa," ulas majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengungkap, korban tak hanya melaporkan pidana pada 2020, melainkan korban juga memohonkan pailit perusahaan milik terdakwa. Permohonan dilakukan karena adanya hutang.

"Jika hutang, bukan merupakan tindak pidana," jelasnya majelis hakim.

Bahkan, menurut majelis, terhadap harta kepailitan oleh pengadilan niaga sebagian aset terdakwa sudah dibeli oleh korban. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, hubungan korban dan terdakwa adalah kerjasama sampai hal itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Majelis berpendapat, tidak ada niat jahat dari terdakwa melakukan penipuan maupun penggelapan

"Semua itu semata-mata melakukan bisnis dan urusannya keperdataan," jelasnya dengan mengulas dari keterangan ahli pidana.

Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir.

"Kenapa waktu di persidangan kami memang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, kni agar kami diberi waktu 14 hari untuk menjawabnya, kami akan gunakan itu," ucap JPU Budhi. (*)

Baca Sebelumnya

Empat Posisi Strategis di Pemkab Jember Masih Kosong

Baca Selanjutnya

Sengketa dengan PT Bernofarm Buntu, BPN: Warga Bisa Class Action

Tags:

PN Sidoarjo Gunawan Tjoa Bebas

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar