Hakim PN Palembang Larang Wartawan Ambil Gambar Sidang Narkoba

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

8 Okt 2025 20:03

Thumbnail Hakim PN Palembang Larang Wartawan Ambil Gambar Sidang Narkoba
Terdakwa Nur Anisa menjalani sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu 08 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Nur Anisa kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 8 Oktober 2025. Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian, yang membeberkan kronologi penangkapan dan penemuan barang bukti sabu seberat 1,465 gram.

Namun entah apa motif dan alasannya, Ketua Majelis hakim Parmatoni yang memimpin sidang ini, melarang jurnalis Ketik yang mengenakan tanda pengenal jelas berupa id card resmi dari PN Kelas 1A Palembang untuk melaksanakan tugas jurnalistik mengambil gambar.

"Hei, mas, kalau mau foto izin dulu. Jangan sekarang, kamu mengganggu konsentrasi kami! Kalau mau protes, nanti silakan protes ke saya,” ucap Hakim Parmatoni dengan tegas di ruang sidang utama. 

Terkait insiden ini, juru bicara PN Kelas 1A khusus Palembang Khoiri menyatakan akan mengkroscek terlebih dahulu permasalahan tersebut, "Kita kroscek lebih dahulu dengan Majelis yang bersangkutan," singkatnya. 

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Diketahui pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Parmatoni, saksi polisi mengungkapkan bahwa sabu tersebut ditemukan terselip di antara papan kayu di teras rumah terdakwa, terbungkus kantong kresek bersama timbangan digital

“Barang itu kami temukan di teras rumah, terselip di antara papan kayu, dibungkus kantong kresek. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut didapat dari seseorang bernama Rendi yang masih buron (DPO),” ujar saksi polisi di hadapan majelis hakim. 

Saksi juga menjelaskan, informasi mengenai aktivitas terdakwa diperoleh dari laporan masyarakat, bukan dari target operasi (TO). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menuju lokasi dan menemukan barang bukti.

“Kami yang menemukan barang itu, bukan ditunjukkan oleh terdakwa. Saat ditangkap, terdakwa bersikap kooperatif,” lanjut saksi.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam keterangannya, saksi menyebut terdakwa Nur Anisa mengaku telah menjalani bisnis haram itu selama sekitar satu bulan. Ia mendapatkan keuntungan Rp300 ribu setiap kali dua bungkus sabu terjual.

“Sudah dua bungkus sabu terjual, keuntungan terdakwa sekitar tiga ratus ribu rupiah,” ungkap saksi menirukan keterangan terdakwa dalam berita acara pemeriksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari turut menegaskan bahwa uang hasil penjualan turut disita sebagai barang bukti bersama sabu dan timbangan digital. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan dari JPU pada pekan depan.(*) 

Baca Sebelumnya

Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Usut Robohnya Ponpes Al Khoziny

Baca Selanjutnya

Dukung Swasembada Pangan, Polda DIY Perluas Tanam Jagung di Tanah Sultan Ground

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang bandar Narkotika Indonesia darurat Narkoba

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar