KETIK, MALANG
– Polemik kunjungan Wabup Malang Hj Lathifah Shohib menemui Wapres Gibran Rakabuming Raka, Rabu, 27 April 2026 ternyata belum rampung. Kali ini, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang juga merespon terkait polemik melibatkan PDI dengan PKB tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq menjelaskan, persoalan itu harus jelas terlebih dahulu. Karena ia menilai, kunjungan Wabup Malang menemui Wapres untuk kebaikan masyarakat dan kemajuan pembangunan Kabupaten Malang.
"Beliau (Wabup Malang) memiliki kepedulian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Begitupula dengan pendidikan dan kesehatan. Jadi, apa yang dipermasalahkan," ujarnya, kepada Ketik.com, Minggu, 3 Mei 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan, masih terlalu dini apabila Fraksi PDI Perjuangan menduga Wabup Malang Hj Lathifah Shohib memalsukan surat Bupati Malang untuk menemui Wapres Gibran.
"Bisa juga ternyata hanya kesalahan administrasi. Beda apabila surat tersebut dipalsukan untuk tujuan kejahatan seperti memeras, itu patut dipersoalkan," kata Sekretaris Gerindra Kabupaten Malang ini.
Ia menilai, selama ini kinerja Wabup Malang Hj Lathifah Shohib mendampingi Bupati Sanusi sudah baik. "Banyak kegiatan yang dihadiri secara langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati," katanya yang mengaku tidak membela PDI Perjuangan atau PKB yang berseteru.
Disinggung mengenai hak angket dan hak interpelasi yang akan digunakan Fraksi PDI Perjuangan untuk menguak masalah itu, Zia menegaskan ada aturannya. Terutama mengenai kebijakan yang diambil dan kepentingan masyarakat .
"Sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 75 ayat 4 dan 5, Hak Angket DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.
Sedangkan pada ayat 5 kata ia, Hak menyampaikan pendapat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Diberitakan Ketik.com sebelumnya, permasalahan kunjungi Wabup Malang Hj Lathifah Shohib menemui Wapres Gibran Rakabuming Raka sebelumnya dipermasalahkan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang.
PDIP menduga surat penugasan ke Wapres Gibran yang dikantongi Wabup Malang Hj Lathifah palsu. Maka dari itu, partai berlogo moncong banteng putih ini menyuarakan hak angket hingga hak interpelasi menguak persoalan tersebut.
Hal itu lantas membuat PKB pasang badan membela kadernya Hj Lathifah Shohib. Bahkan Bu Nyai sapaan akrab Wabup Malang bersama PKB menemui Bupati Sanusi untuk melaporkan hasil audiensi dengan Wapres. (*)
Hak Angket-Interplasi Disuarakan Terkait Polemik Wabup Malang Temui Wapres, Fraksi Gerindra: Jangan Prematur Menilai!
3 Mei 2026 • 18:39
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq. (Foto: dok Ketik.com)
Tags:
Wabup Malang Wapres Kabupaten Malang PDIP pkb Berita politik
Berita Lainnya oleh Gumilang